Tulis & Tekan Enter
images

Hotman Paris Soroti Aksi Pengacara Naik Meja di Persidangan

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN – Pengacara kondang Hotman Paris menanggapi viralnya aksi seorang pengacara yang naik ke atas meja persidangan. Insiden ini terjadi saat sidang di pengadilan, di mana pengacara tersebut berteriak di depan hakim dan menyebut seseorang sebagai koruptor.

Saat ditemui di Kopi Hotman Balikpapan pada Sabtu (8/2/2025) malam, Hotman menegaskan bahwa tindakan tersebut bisa dikenai sanksi hukum. Menurutnya, aksi itu melanggar Pasal 316, 317, dan 217 KUHP.

"Siapa pun yang membuat keributan dalam persidangan bisa langsung ditangkap. Apalagi ada polisi di tempat, seharusnya bisa ditindak minimal 24 jam," ujar Hotman.

Dia juga menyayangkan sikap arogan pengacara tersebut, yang terjadi setelah hakim memutuskan sidang tertutup karena adanya materi asusila. Keputusan ini, menurut Hotman, sudah sesuai dengan hukum yang berlaku. 

"Hakimnya sudah benar. Saya tidak ada meminta sidang tertutup dan saya juga tidak takut," tegasnya.

Lebih lanjut, Hotman menyebut Ketua Mahkamah Agung saat ini sedang menunggu laporan dari pengadilan negeri terkait insiden tersebut. Dia berharap ada tindakan tegas terhadap pengacara itu.

"Ketua Mahkamah Agung bisa memerintahkan Ketua Pengadilan Tinggi untuk mencabut Berita Acara Sumpah (BAS) pengacara itu, agar tidak bisa lagi berpraktik. Kewenangan itu ada di pengadilan tinggi," jelasnya.

Hotman mengaku prihatin dengan kondisi dunia hukum di Indonesia. Menurutnya, jika insiden ini dibiarkan tanpa tindakan, akan berdampak buruk bagi citra hukum di masyarakat.

"Kalau ini tidak ditindak, bagaimana nasib hukum kita?" pungkasnya. (rie)


TAG

Tinggalkan Komentar