Tulis & Tekan Enter
images

IKN Nusantara, Dari Kaltim Untuk Indonesia dan Dunia

Oleh: Dr.Isradi Zainal
Rektor Uniba, Sekjen Forum Rektor PII, Ketua Komisi Dewan K3 Nasional

IKN Nusantara merupakan Ibu Kota Negara Indonesia yang baru seperti diuraikan dalam UU no. 3 tahun 2022. IKN Nusantara terdiri dari daratan dan lautan. Luas daratan kurang lebih 256.142 hektar (termasuk Bukit Soeharto) dan wilayah perairan laut seluas kurang lebih 68.189 hektar (Pasal 6 UU IKN).

Direncanakan kawasan pengembangan IKN Nusantara seluas 199. 962 hektar, (Kompas. com,21/2/2022). Setelah ditanda tanganinya UU IKN maka secara bertahap wilayah ini nantinya tidak lagi menjadi bagian dari Kalimantan timur. Untuk konteks ini, Kalimantan timur kembali berkontribusi terhadap negara setelah selama puluhan tahun berkontribusi ratusan triliun rupiah setiap tahunnya.

IKN Nusantara berada di 'sekitar Penajam Paser Utara dan Kutai Kertanegara' (Sepakunegara) atau Pakunegara (Penajam Paser Utara 'Pa' dan Kutai kertanegara 'kunegara'). Di jaman Kerajaan wilayah ini pernah menjadi bagian dari Kesultanan Paser 'Pa' dan Kesultanan Kutai Kertanegara 'kunegara'. Disebelah utara, IKN Nusantara berbatasan dengan Kecamatan Loa Kulu, Kecamatan Loa Janan dan Kecamatan Sanga sanga di Kabupaten Kutai Kertanegara.

Disebelah timur berbatasan dengan Selat Makassar, Disebelah selatan, berbatasan dengan kecamatan Penajam di Kabupaten Penajam Paser Utara, Teluk Balikpapan, kecamatan Balikpapan Barat, Kecamatan Balikpapan Utara dan Kecamatan Balikpapan timur. Dan disebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Loa Kulu Kabupaten Kutai Kertanegara.

Pemindahan IKN dari Jakarta ke Kaltim ini didasarkan pada sejumlah alasan diantaranya minim potensi bencana jika dibandingkan dengan wilayah lain di Indonesia , berada di tengah Indonesia, pemindahan yang dimaksudkan agar tercipta pemerataan, keadilan, tumbuhnya pusat perekonomian baru, Ibu Kota yang Smart, Green, Forest, blue, dan Sustainable city,dll.

Dengan demikian pemindahan ini dapat berkontribusi untuk kemajuan Kaltim, Indonesia timur, Indonesia dan dunia. Berdasarkan sejumlah analisis, kebijakan pemindahan IKN akan mampu mengurai ketidak seimbangan penduduk, Industri, perekonomian, dll antara Jawa dan luar Jawa khususnya Kalimantan dan Indonesia timur. Selain itu potensi Kaltim yang kaya akan sumber daya alam dan posisi strategis dimana posisi titik 0 IKN berada berada tepat di tengah Indonesia jika ditarik garis dari Sabang sampai Merauke dan dilalui Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI II) akan menjadikan IKN baru pusat pertumbuhan ekonomi baru.

Dimasa depan, IKN Nusantara diproyeksikan sebagai penggerak ekonomi Indonesia, kota yang progresif, inovatif, dan kompetitif dalam aspek teknologi, arsitektur, tata kota, dan sosial. Kebijakan pemindahan ini tentunya akan menjadi hadiah untuk seratus tahun Indonesia merdeka di 2045 jika visi IKN Nusantara dijalankam secara sungguh sungguh dan tidak melenceng dari tujuan semula.

Menurut Pasal 2 UU IKN, visi IKN adalah Kota Dunia yanh salah satu tujuannya adalah menjadi kota berkelanjutan di dunia, yang menciptakan kenyamanan, keselarasan dengan alam, ketangguhan melalui efisiensi penggunaan sumber daya dan rendah karbon.

Secara khusus dapat dijelaskan bahwa yang dimaksud kota berkelanjutan di dunia adalah kota yang mengelola sumber daya yang tepat guna dan memberikan pelayanan secara efektif dalam pemanfaatan sumber daya air dan energi yang efisien, oengelolaan sampah berkelanjutan, moda transportasi terpadu, lingkungan layak huni dan sehat, dan lingkungan alam dan binaan yang sinergis, yang didalamnya juga menetapkan Ibu Kota Nusantara sebagai Kota di dalam hutan (forest city) untuk mastikan krlestarian lingkungan dengan minimal 75% kawasan hijau, serta rencana Ibu Kota Nusantara dijalin dalam master plan yang berkelanjutan untuk menyeimbangkan ekologi alam, kawasan terbangun, dan sistem sosial yang ada secara harmonis(penjelasan pasal 2 UU IKN bagian a).

Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa maksud pemidahan IKN dari Jakarta ke Kalimantan timur adalah untuk Indonesia dan dunia. Dikatakan untuk Indonesia karena kebijakan ini menjadi salah satu solusi dalam hal pemerataan di bidang ekonomi, sosial, politik serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Selanjutnya dalam hal kontribusi pemindahan IKN terhadap dunia, dalam UU IKN tergambar jelas bahwa IKN Nusantara tetaplah kota dalam hutan sebesar 75% yang green dan tentunya akan tetap menjadikan IKN, Kaltim dan kalimantan sebagai paru paru dunia. (*)


TAG

Tinggalkan Komentar