Kaltimkita.com, SAMARINDA- Indeks persaingan usaha (IPU) secara nasional termasuk ke dalam persaingan usaha menuju tinggi. Terdapat kenaikan skor indeks persaingan usaha pada tahun 2023 dibandingkan tahun 2022, baik menggunakan bobotsama maupun bobot PCA.
Pada tahun 2023, indeks persaingan usaha dengan menggunakan dimensi keseluruhan dan bobot sama mencapai 4,91 atau meningkat dibandingkan tahun 2022 sebesar 4,87.
Kondisi perekonomian yang terus membaik pasca pandemi Covid-19 mendorong peningkatan iklim persaingan usaha yang tercermin dari peningkatan indeks yang dihasilkan pada tahun 2023.
Secara lebih detil, skor dimensi dari komponen pembentuk indeks persaingan usaha yang mengalami kenaikan, adalah dimensi perilaku, kinerja, regulasi, dan penawaran.
Dimensi SCP tahun ini memiliki kontribusi sebesar 38.4 persen terhadap variasi skor indeks persaingan usaha dengan menggunakan bobot PCA dan bobot sama.
Terkait IPU, Kepala Kanwil V KPPU Samarinda, F.Y. Andriyanto, menyatakan bahwa pengukuran indeks ini adalah kegiatan tahunan yang dilakukan untuk mengukur persepsi persaingan usaha di setiap sektor ekonomi di setiap provinsi di Indonesia. Indeks ini dikembangkan oleh KPPU yang berkolaborasi dengan Universitas Padjadjaran.
“Selain menjadi indikator kinerja KPPU dalam menjalankan tugasnya, pengukuran indeks persaingan tersebut cukup penting karena dapat memberikan indikasi apakah daya saing dan produktivitas serta efisiensi sektor ekonomi di Indonesia tersebut semakin baik atau tidak”, jelas Andriyanto
Terdapat tujuh kategori IPU yaitu, Persaingan Sangat Tinggi (Skor Indeks 6.51-7.00), Persaingan Sangat Tinggi (Skor Indeks 6.51-7.00), Persaingan Moderat (Skor Indeks 3.51-4.50), Persaingan Sedikit Rendah (Skor Indeks 2.51-3.50), Persaingan Cukup Rendah (Skor Indeks 1.51-2.50), dan Persaingan Sangat Rendah (Skor Indeks 0.00-1.50).
Untuk IPU di Seluruh Pulau Kalimantan masuk dalam kategori Persaingan sedikit tinggi, yaitu Kalimantan Barat dengan nilai IPU 4.80, Kalimantan Selatan dengan nilai IPU 4,92, Kalimantan Tengah dengan nilai IPU 4,65, Kalimantan Timur dengan nilai IPU 4,90 dan Kalimantan Utara dengan nilai IPU 4,86.
Pengukuran indeks persaingan usaha dilakukan dengan menggunakan survei persepsi terhadap pelaku usaha, pengambil kebijakan dan akademisi dengan menggunakan dimensi dan indikator dalam persaingan usaha seperti dimensi struktur, perilaku dan kinerja (SCP) industri serta faktor lingkungan bisnis seperti peraturan, kelembagaan, faktor permintaan dan penawaran.
Diharapkan dengan adanya IPU ini dapat menjadi trigger antara KPPU dengan Pemerintah Daerah agar dapat bersinergi, oleh karena itu jika terdapat regulasi yang bersinggungan denga hukum Persaingan Usaha dapat dimintakan saran dan pertimbangan ke KPPU dan apabila terdapat perilaku yang anti persaingan dilakukan oleh pelaku usaha maka dapat dilakukan tindakan penegakan hukum. (*)