Kaltimkita.com, JAKARTA- PT Pertamina (Persero) memberikan penjelasan terkait impor minyak mentah yang terlibat dalam kasus korupsi. VP Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso menyebut hal tersebut baru dugaan dari Kejaksaan Agung.
Fadjar menjelaskan kilang yang dimiliki Pertamina belum sepenuhnya diperbarui dengan teknologi terbaru. Alhasil, Pertamina belum bisa mengolah berbagai jenis minyak mentah.
"Itu kan baru dugaan ya, tapi minyak kilang kita ini kan belum semuanya ter-upgrade istilahnya ya. Jadi tidak se-flexible bisa mengolah berbagai jenis semacam crude," kata Fadjar saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (25/2/2025).
Baca juga:Pertamina Buka Suara soal BBM Oplosan di Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak
Fadjar menjelaskan produksi minyak dalam negeri juga belum mencukupi konsumsi dalam negeri. Untuk itu, pemerintah masih memerlukan impor.
"Dari segi produksi kita memang masih kurang. Sedangkan konsumsi melebihi apa yang diproduksi oleh Pertamina dan juga KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) yang lain. Oleh sebab itu, diperlukan impor," jelas dia.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, sub-holding dan kontraktor kontrak kerja sama pada periode 2018-2023.
Direktur Penyidikan Jampidsus (Dirdik) Kejagung, Abdul Qohar menerangkan, perkara ini bermula ketika pada periode 2018-2023. Kala itu pemerintah mencanangkan agar pemenuhan minyak mentah wajib berasal dari dalam negeri.
PT. Pertamina kemudian diwajibkan untuk mencari pasokan minyak bumi dari kontraktor dalam negeri sebelum merencanakan impor. Hal itu sebagaimana telah diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018.
Namun ternyata, tersangka RS, SDS, dan AP, diduga melakukan pengkondisian dalam rapat organisasi hilir (ROH). Hasil rapat dijadikan dasar untuk menurunkan produksi kilang sehingga hasil produksi minyak bumi dalam negeri tidak sepenuhnya terserap.
"Pada akhirnya pemenuhan minyak mentah maupun produk kilang dilakukan dengan cara impor," ungkap Qohar di Kejagung, Senin (24/2/2025) malam. (det)