Kaltimkita.com, JAKARTA- Menerima laporan terkait aksi seorang dokter program pendidikan dokter spesialis (PPDS) di salah satu universitas diduga merekam seorang mahasiswi yang sedang mandi, Polres Metro Jakarta Pusat (Polres Jakpus) bergerak cepat dan mengamankan pelaku.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan korban melaporkan kejadian itu pada Selasa (15/4/2025) lalu. Polisi kemudian memeriksa empat orang saksi hingga mengamankan pelaku.
"Penyidik melakukan pemeriksaan 4 orang saksi dan ahli pidana atas nama Feri Umar Farouk serta mengamankan terlapor dan barang bukti HP milik terlapor," kata Susatyo ketika dihubungi, Jumat (18/4/2025).
Polisi kemudian melakukan gelar perkara. Pelaku kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Kamis (18/4).
"Selanjutnya melaksanakan gelar perkara dan terhadap terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan mulai tanggal 17 April 2025," sebutnya.
"Terhadap tersangka diterapkan Pasal 29 jo. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 jo. Pasal 9 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun," tambahnya. (det)