KaltimKita.com, BALIKPAPAN - Rancangan Undang-undang (RUU) Perubahan atas Undang-Undang nomor 9 tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) menjadi perhatian Komite IV DPD RI. Ini dibahas pada kunjungan mereka di Kota Balikpapan Selasa (25/2/2025).
Ketua Komite IV, Ahmad Nawardi mengungkapkan, PNBP yang selama ini diterima daerah seperti dari migas hanya sebesar 15% dan dari tambang 16%. Melalui RUU ini nantinya dana transfer daerah diharapkan bisa lebih besar bagi daerah penghasil.
Pasalnya, Kaltim merupakan daerah penghasil minyak dan tambang batubara. Namum selama ini dianggap kurang menikmati hasil. Kedepannya daerah-daerah penghasil seperti Kaltim perlu perhatian lebih.
"Kami usulkan ke pemerintah pusat tentang perubahan ini supaya nanti ada keadilan di dalam penerimaan negara dan penerimaan daerah," ungkapnya diwawancarai usai kegiatan Kunjungan Kerja di Aula Balaikota Balikpapan.
Dengan begitu diharapkan penerimaan daerah nantinya bisa ditingkatkan, sehingga masyarakat bisa menikmati melalui dana bagi hasil (DBH). Ia menambahkan, RUU ini adalah aspirasi daerah. "Kalau sekarang 15,5%, ke depan bisa naik secara bertahap 20% sampai 25% lah. Bahkan permintaannya sampai 40%," bebernya.
Ia pun menargetkan RUU ini bisa disahkan tahun 2025. Terlebih dengan dilantiknya Presiden Prabowo Subianto yang menurutnya sangat memperhatikan rakyat di daerah. "Ini momentum presiden baru. Saya kira presiden sangat peduli dengan kesejahteraan rakyat di daerah," ungkapnya.
Ia menambahkan, Komite IV jiga berharap adanya transparansi oleh Pemerintah Pusat. Karena selama ini baik provinsi maupun kabupaten/kota tidak pernah mengetahui jumlah PNBP yang dipungut dari daerahnya.
"Selama ini daerah hanya tahu jumlah yang diterima. Maka nantinya pihaknya akan mendorong pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Keuangan untuk lebih transparan dan akuntabel. Harusnya ada laporan secara periodik kepada daerah tentang penerimaan PNBP dari daerah," ungkapnya.
Melalui transparansi ini akan diketahui, berapa besar potensi hasil yang layak diterima oleh daerah. Tanpa adanya transparansi dan akuntabilitas, maka akan berpotensi pada korupsi hingga penyelewengan. "Itulah mengapa undang-undang ini perlu dibenahi," ujarnya.
Pada kunjungan kerja ini Rombongan Komite IV, diterima oleh Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji dan Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo. (efa)