Kaltimkita.com, KUTAI KARTANEGARA – Pengawasan terhadap pengelolaan Dana Desa (DD) di 193 desa se-Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kini diperketat. Inspektorat Kukar mengandalkan metode audit sampling sebagai strategi utama untuk mencegah penyimpangan anggaran di tingkat desa.
Langkah ini diambil menyusul keterbatasan jumlah auditor di lapangan. Audit menyeluruh dinilai belum memungkinkan, sehingga pendekatan berbasis risiko menjadi prioritas. Desa dengan nilai anggaran besar dan potensi risiko tinggi menjadi sasaran utama pemeriksaan.
“Kami melakukan pemeriksaan secara sampling, karena keterbatasan personel. Pemilihan desa dilakukan dengan mempertimbangkan besaran anggaran dan risiko pengelolaan,” ujar Inspektur Daerah Kukar, Heriansyah, Kamis (7/8).
Selain mengawal penggunaan Dana Desa dari pemerintah pusat, Inspektorat juga memastikan pelaksanaan program strategis daerah berjalan sesuai rencana di tingkat desa.
Untuk menjamin efektivitas pengawasan, Inspektorat Kukar menerapkan tiga pendekatan utama: penjaminan kualitas (assurance quality), konsultasi dan pendampingan, serta pencegahan korupsi.
“Kami memilah setiap laporan yang masuk. Mana yang bisa ditindaklanjuti dengan audit investigatif, dan mana yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara,” jelas Heriansyah.
Kolaborasi lintas lembaga juga menjadi kunci. Dalam fungsinya sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Inspektorat Kukar bekerja sama erat dengan Kejaksaan Negeri Kukar. Laporan masyarakat yang masuk ke kejaksaan biasanya diarahkan terlebih dahulu ke Inspektorat untuk ditindaklanjuti melalui audit internal.
“Fokus kami bukan sekadar penindakan, tetapi juga pemulihan, jika ada temuan penyimpangan. Itu sebabnya sinergi dengan aparat penegak hukum menjadi penting,” tutupnya. (Ian)