Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Proses pembangunan infrastruktur fisik Ibu Kota Nusantara (IKN) tentu menjadi perhatian prioritas oleh pemerintah pusat hingg daerah. Apalagi, pembangunannya memerlukan dukungan pihak swasta atau investor.
Guna meyakinkan investor mendukung percepatan pembangunan IKN, maka harus ada jaminan khusus oleh pemerintah.
Terutama aturan yang memberikan kemudahan bagi investor mau menanamkan modal mereka untuk membangun IKN.
Menurut Gubernur Kaltim Isran Noor, untuk menjamin para investor, tidak perlu revisi undang-undang. Karena, akan mengalami kesulitan.
"Saya usulkan agar cukup dengan peraturan presiden (Perpres) atau keputusan presiden (Kepres),” kata Isran Noor dikutip dari Instagram @Pemprov_kaltim, Jumat (17/2/2023).
Undang-undang yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Menurut orang nomor satu di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim itu, tata kelola IKN tidak bisa diberlakukan aturan-aturan yang berlaku umum.
“Yang jelas, menurut saya IKN adalah urusan khusus. Jadi, harus kerja cepat. Asal, jangan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau dikorupsi,” pungkasnya. (an)