Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Bendungan Sepaku Semoi di Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara (PPU) ditargetkan mulai berfungsi pada awal tahun 2024 mendatang. Hingga kini progres proyek yang dibangun dengan biaya Rp 556 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) itu, sudah di atas 80 persen.
Bendungan dengan kapasitas 2.500 per detik itu nantinya bakal menjadi salah satu pemasok air baku Ibu Kota Nusantara (IKN). Selain itu, Kota Balikpapan sebagai daerah penyangga juga dialirkan.
Asisten ll Bidang Perekonomian, Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Balikpapan Agus Budi Prasetyo mengatakan, informasi yang diperoleh dari Kementerian PUPR sudah diputuskan 500 liter per detik dari Bendungan Sepaku Semoi diserahkan ke Balikpapan.
"Namun hambatannya adalah pipa transmisinya. Dibutuhkan biaya kurang lebih Rp 1,5 triliun untuk pembangunannya," kata Agus Budi baru-baru ini kepada wartawan.
Menurut Agus Budi, angka tersebut cukup berat bagi pemerintah. Kementerian Keuangan dan Bappenas pun telah menyarankan menggunakan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).
"Kalau melewat investasi langsung atau biaya kota maupun dari pusat akan berat. Jika menggunakan KPBU artinya investasinya yang melakukan adalah investor. Kemudian kita membayarnya dengan biaya layanan. Misalnya sudah jadi air, kita jual ke masyarakat, pembayaran masyarakat untuk mencicipi itu," ungkapnya.
Untuk polanya, jika yang diterima berupa air bersih dari pihak badan usaha yang mengolah, maka akan dijual lewat PDAM. Selanjutnya berlakulah tarif kepada masyarakat. Namun, sarat dari Kementerian Keuangan air yang dijual adalah air yang layak minum.
"Itu yang menjadi masalah karena nanti tarifnya tentu akan semakin tinggi. Ini harus disosialisasikan ke masyarakat dan disampaikan juga ke Dewan untuk mendapat dukungan. Sebenarnya bagus aja kalau bentuknya nanti air minum karena kualitasnya tentunya akan lebih baik lagi, makanya disarankan oleh Kementerian Keuangan," sebutnya.
Jika KBPU memberikan dalam bentuk air baku maka PDAM harus membangun sistem air minum sendiri untuk mendukung rencana tersebut. "Kuncinya hasil pertemuan kemarin dengan Kementerian Keuangan dan Bappenas, akan kami sampaikan kepada Walikota. Kalau setuju pola KBPU, kami akan melanjutkan ke Kementerian," tandasnya. (an)