Tulis & Tekan Enter
images

Izin Tambang Kampus, Dana Untuk Kampus?

Oleh: Dr. Ir. Isradi Zainal

Rektor Uniba dan Deputi Ketum PII Bidang Konservasi dan Pengelolaan Sumber Daya Alam

Akhir-akhir ini kita disuguhkan dengan usulan agar kampus diberi ruang untuk mendapatkan prioritas dalam mengolah tambang. Usulan tersebut datang dari sejumlah anggota DPR RI. Mereka mengatakan pemberian izin usaha tambang kepada perguruan tinggi bertujuan memberi tambahan dana bagi universitas. Tambahan dana diharapkan bisa untuk mengurangi biaya kampus untuk mahasiswa.

Untuk menggolkan maksud dari inisiatif DPR RI tersebut, saat ini tengah dibahas rancangan untuk mengubah UU Minerba No 4 Tahun 2009. Dalam pembahasan tersebut, mekanisme pemberian wilayah izin usaha Pertambangan khusus (WIUPK) untuk Perguruan tinggi dan Ormas keagamaan akan disamakan.

Perlu diketahui bahwa ternyata rencana revisi UU ini dikaitkan dengan adanya rencana penyesuaian dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang dikeluarkan oleh mantan Presiden Jokowi yang mengatur alokasi WIUPK kepada Ormas keagamaan.

Secara tersirat bisa dikatakan bahwa Peraturan Pemerintah yang dikeluarkan sebelumnya bertentangan dengan UU Minerba sehingga harus direvisi. Lalu dalam revisi diajukanlah Perguruan Tinggi untuk menjadi bagian yang diprioritaskan untuk mendapatkan Lahan tambang.

Berdasarkan informasi yang di peroleh, bahwa saat ini organisasi keagamaan NU mendapatkan bekas tambang Kaltim Prima Coal seluas 20.000 hektar dan Muhammadiyah mendapatkan bekas tambang Adaro seluas 7an hektar. Yang jadi pertanyaan ada apa sehingga Kaltim Prima Coal dan Adaro rela melepaskan lahan tambangnya.

Namun ada satu hal yang menggelitik terkait argumen yang mengaitkan kebutuhan Dana Perguruan Tinggi dengan pengelolaan Tambang. Menurut kami argumen yang menyatakan bahwa dengan adanya tambang bisa membantu kampus mengurangi biaya mahasiswa dan penelitian tidaklah sepenuhnya valid. Karena saat ini kampus besar khususnya yang PTNBH, sudah mengelola dana yang tidak sedikit yang diperoleh dari dana UKT baik jalur reguler maupun mandiri yang semua orang tau tidak sedikit, bahkan memiliki dana abadi yang besar,  termasuk unit usaha. Unit usaha yang dimilikinya lebih dari cukup dan bagus karena masih terkait dengan misi Perguruan tinggi di bidang pendidikan, penelitia  dan pengabdian masyarakat.

Sebenarnya hubungan bisnis antara kampus dan dunia tambang sudah lama berlangsung dan bersinergi melalui lembaga di bawa Perguruan tinggi dan itu sudah tepat. Dari kegiatan ini menghasilkan dana yang lumayan bagus bagi dosen atau lembaga di bawah perguruan tinggi. Hubungan bisnis ini berlangsung hingga hari ini. Kegiatan ini juga sangat relevan dengan misi perguruan tinggi.

Dalam kaitan Perusahaan tambang dan dana bagi perguruan tinggi juga masih mendapat perhatian khusus. Bahkan ada perguruan tinggi yang mendapat bantuan sebesar puluhan miliar hingga ratusan miliar. Kampus kami di Kaltim bahkan kebagian dana beasiswa sebesar Rp 3 Miliar per tahun dari Perusahaan tambang.

Jadi agar perguruan tinggi dapat dana di dunia pertambangan, tidak harus dengan izin pengelolaan tambang. Apalagi mengelola tambang padat modal dan padat teknologi termasuk risiko lingkungan. Banyak jenis usaha yang bisa digeluti perguruan tinggi di dunia tambang, baik sebagai konsultan, peneliti, suplier maupun man power supply. Bisnis ini bisa menghasilkan milliaran hingga puluhan milliar tanpa investas besar. Setidaknya itu pengalaman kami sebagai konsultan, pengusaha dan akademisi. (*)


TAG

Tinggalkan Komentar