Tulis & Tekan Enter
images

Reskoba Res Kutim Sikat Sindikat Sabu Seberat 4 Kg dan 500 Butir Ekstasi, Akan Dipasok Ke Bontang Pelaku Diimimg-Imingi Puluhan Juta Rupiah

KALTIMKITA.COM, KUTAI TIMUR – Menjaga masa depan generasi penerus bangsa agar tidak terjerumus menjadi pecandu narkotika butuh peran serta seluruh stakeholder. Seperti Kamis (30/8/2021) pukul 06.00 Wita, dikomandoi langsung Kasat Resnarkoba Polres Kutim Iptu MP Rachmawan bersama jajaran opsnal Satresnarkobanya  berhasil mengungkap sindikat jaringan bandar besar narkotika lintas trans Provinsi Tarakan - Kutim.

Atas keberhasilan tersrbut maka Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko, SH., S.I.K., M.Si, Kasat Resnarkoba Res Kutim Iptu MP Rachmawan didampingi Kasubsi Penmas Humas Res Kutim menggelar konfrensi pers di sentra layanan media center Polres Kutim kawasan jalan Bhayangkara Bukit Pelangi Kecamatan Sangatta Utara.

Yang mana dari penjelasan Kapolres Kutim bersama Kasat Resnarkoba Res Kutim dan Kasubsi Penmas Humas Polres menjelaskan terbongkarnya bisnis haram bermula dari laporan masyarakat akan adanya salah satu pelaku yang kini menjadi tsk AH akan membawa barang haram “narkotika” jenis sabu seberat 4 Kg dan 500 butir ekstasi.

“Yang mana sabu 4 Kg dan 500 pil ekstasi di bawa tsk AH melalui jalur darat melewati rute  perlintasan jalan Provinsi Tarakan – Kutim,” jelas  Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko melalui keterangan pers rilis yang disampaikan oleh Kasubsi Penmas Humas Res Kutim Ipda Danang.

Terkait alur kronoligis lebih lanjut juga di beberkan oleh Kasat Resnarkoba Iptu MP Rachmawan yang memimpin langsung proses penangkapan. “Bermula adanya informasi masyarakat tadi diketahui akan ada barang haram yang masuk melalui jalur darat di wilayah Kutim, maka saya bersama tim opsnal Sat Resnarkoba langsung mendeteksi keberadaan pelaku tsk yang membawa sabu dan ekstasi itu,”terang Iptu MP Rachmawan.

Iptu MP Rachmawan melanjutkan proses demi proses jalannya penangkapan, setelah dipantau keberadaan tersangka AH yang tengah beristirahat di penginapan Mora Seneng SP 2 Kelurahan Muara Wahau Kabupaten Kutim, tim ospnal Satreskoba langsung bergerak menuju ke tempat kejadian perkara “tkp” di penginapan itu.

“Setibanya di penginapan kami langsung merangsek masuk ke dalam kamar tersangka dan langsung mengamankannya disertai giat tindakan pengeledahan. Ternyata dugaan insting (nalar red) jajaran Resnarkoba benar adanya didalam kamar penginapan tsk kami berhasil mengamankan barang bukti narkoba  sabu 4 Kg dan pil ekstasi 500 butir,” ulas Kasat Resnarkoba kepada media.

Kasat Resnarkoba menegaskan langkah selanjutnya tsk langsung dimintai keterangan. “Berdasarkan keterangan tersangka AH rencananya Sabu dan pil ekstasi akan diantar ke Bontang. Akan tetapi peran saya akan mengantarkan dua jenis narkoba itu kepada rekan yang juga telah ditetapkan tersangka yaitu SR (45) tahun,” beber Iptu Rachmawan.

“Setelah mendengar pernyataan tersangka AH, lantas kami melakukan giat ops control delivery dan pada akhirnya tersangka berhasil kita amankan di jalan Km 8 (Bontang – Samarinda),” ucap Iptu Rachmawan.

Sementara Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko menuturkan pertama – tama dirinya mengapresiasikan kerja keras jajaran Opsnal Satresnarkoba Polres Kutim bersama Kasat Reskobanya. “Beruntung melalui jajarannya saya rantai transaksi perdagangan gelap “ilegal” narkotika tidak sampai beredar luas di masyarakat,”urai Kapolres Kutim.

Adapun pasal yang dikenakan berdasarkan kepemilikan barang haram sabu dan ectasy berdasarkan uraian singkat Kasubsi Penmas Humas Res Kutim yang dibacakan dihadapan awak media adapun pasal yang dikenakan  berlapis 2 pasal yaitu pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tetang dengan sanksi hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun di tambah lagi Pasal 112 ayat (2) Nomor 35 tahun 2009 masih terkait narkotika dengan sanksi penjara seumur hidup, paling singkat 5 tahun terlama hingga 20 tahun. (aji/rin)

 

Berikut barang bukti narkoba yang berhasil diamankan :

  1. Satu kotak (dus red) infrared tester lakban warna coklat isi 5 bungkus pil ektasi dengan total keseluruhan 500 butir berwarna orange.
  2. Satu pak plastik klip
  3. Satu kotak (dus) infrared tempat menyimpan ectasy.
  4. Satu kardus warna coklat
  5. Satu tas warna hitam merk mardano
  6. 6 unit handphone berbagi merk dan type (seri)

TAG

Tinggalkan Komentar