KaltimKita.com, SANGATTA – Tak mau menutup mata dalam membantu Pemerintahan Kabupaten Kutai Timur sekaligus menjawab keluhan ketua RT 13 Assadi’yah, Desa Sangatta Utara Kecamatan Sangatta Utara terkait kurang tertibnya pasar tumpah atau pedagang tenda kaki lima (PKL) di Sangatta Utara yang menurutnya perlu perhatian serius dari pemerintah.
Kamis (25/2/2021) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kutai Timur Didi Herdiansyah langsung menjawab keluhan RT 13 Assadiyah Heru. “Ya artinya dalam hal ini perlu diketahui, satpol PP Kutim dalam menjalankan amanat Plt Bupati Kutim kala itu bapak H Dr Kasmidi Bulang, ST MM telah mengamanatkan kami sejak lama untuk terus giat patroli Pol PP baik melaksanakan penertiban dan imbauan kepada para pedagang pasar tumpah,” jelasnya.
Bahkan baru-baru ini, ia baru saja duduk bersama dengan rekan-rekan dewan di ruang hearing sekretariat DPRD Kutim. “Saat ini baik pemerintah tengah mengodok perda/perbup yang mengacu pada landasan payung hukum secara jelas nantinya,”tegas Didi.
Demi penataan kembali keberadaan pasar tumpah Kasat Pol PP Didi bersama DPRD godok perda/perbup berpayung hukum.
Didi mengungkapkan apabila nanti perda/perbup aturan yang dikeluarkan oleh Bupati bersama Wabup Kutim terpilih H Drs Ardiansyah Sulaiman, M.Si dan H Dr Kasmidi Bulang, ST.,MM tentunya ada sanksi pidana berupa kurungan penjara dan perdata sanksi denda.
”Saya sangat tahu betul di Sangatta Utara itu ada enam pasar tumpah, bahkan setiap patroli bersama personil Pol PP Kutim, kami terus bersosialisasi melalui komunikasi langsung di lapak-lapak pasar tumpah termasuk kontraktor dan pengelolanya,” kata Didi saat di wawancarai KaltimKita.com
Untuk itu mantan Camat Sangatta Utara ini mengimbau apakah itu kepada pedagang pasar tumpah, kontraktor atau pengelola dapat menegakan dan mengindahkan perda ketertiban umum. “Kami sarankan dalam membuka lapak pasar tumpahnya, jangan sampai memakan badan jalan sehingga menganggu arus kelancaran berlalu lintas (lalin) disekitarnya, mengingat Kutim ini masih masa pandemi covid-19. Jangan saat transaksi “berjualan” dagangnya berdampak pada kerumunan orang banyak. Jadi tetap memperhatikan prokes-nya, yang terpenting usai berjualan sampah-sampah harus di bersihkan,”ulas tuntas pria paruh baya berpangkat bunga satu dipundak ini.
Jurnalis KaltimKita.com menanyakan lantas sambil menunggu proses keluarnya perda/perbup Kutim didasari payung hukum, sanksi apa sementara yang diberikan? “Sejauh ini kami sebatas pendekatan humanis, memberikan teguran dan peringatan selama 7 hari berturut-turut begitu juga menyangkut masalah kebersihan, jika tidak diindahkan maka kami hentikan dahulu aktivitas berjualan hingga dapat mematuhi aturan yang dimaksud,” tutur Didi.
Untuk itu Didi mengatakan berbagai pemberlakuan ketertiban umum terkait pasar tumpah artinya bukan mematikan omzet para pelaku usahanya. “Tentunya kita tetap pertahakan pasar tumpah sebagai ikon pada sektor ekonomi kemasyarakatan namun tetap mematuhi aturan yang berlaku,” ucapnya.
Giat personil Pol PP dalam menertibkan aktivitas berjualan yang memakan badan jalan. (foto : ist)
Menurutnya lagi keasadaran pengelola, kontraktor dan pedagang pasar tumpah dapat diajak bekerja sama mematuhi mekanisme aturan yang diterapkan. “Jika Sangatta ini ingin benar-benar dirasakan tertata kembali dan jauh dari kesan kumuh, mari sama-sama menjaga kabupaten yang kita cintai,” tutup Didi. (iya)