Kaltimkita.com, PENAJAM- Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menggelar rapat koordinasi dengan Polres PPU dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di Hotel Suite PPU pada Kamis (15/12/2022).
Koordinator SDM, Organisasi dan Data Informasi Bawaslu PPU, Daud Yusuf mengatakan, rapat koordinasi tersebut dilakukan untuk menyamakan persepsi terkait dengan penanganan sengketa Pemilu.
Dugaan pelanggaran Pemilu ditangani Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Bawaslu, kepolisian dan kejaksaan.
“Kami menggelar rapat koordinasi dengan kejaksaan dan kepolisian yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu untuk menyatukan persepsi ketika ada dugaan pelanggaran atau laporan masyarakat terkait dengan Pemilu nantinya,” kata Daud Yusuf.
Ia menekankan, rapat koordinasi tersebut juga dirangkaikan dengan pembekalan terhadap seluruh anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) terkait dengan fasilitasi Sentra Gakkumdu dalam penyelidikan, penyidikan dan penuntutan pada Pemilu 2024.
“Anggota Panwascam yang belum lama ini dilantik diberi pemahaman bagaimana menangani perkara Pemilu. Pematerinya dari Kejaksaan Negeri PPU dan Polres PPU,” ujarnya.
Senada, Ketua Bawaslu PPU Edwin Irawan mengatakan, seluruh anggota Panwascam harus memahami tata cara menangani sengketa Pemilu, baik sengketa antar peserta Pemilu maupun sengketa antara peserta dengan penyelenggara.
“Anggota Panwascam diberi pemahaman terkait penyelidikan, penyidikan dan penuntutan. Misalnya nanti mendapatkan laporan atau temuan dugaan pelanggaran, sudah mengetahui proses penanganannya, barang buktinya apa dan batas waktunya,” jelasnya.
Edwin Irawan mengungkapkan, pelanggaran Pemilu nantinya ditangani oleh Sentra Gakkumdu. Penanganan perkara Pemilu selama tujuh hari kerja dan dapat diperpanjang selama tujuh hari.
“Masa penanganan perkara Pemilu itu hanya tujuh hari dan bisa diperpanjang tujuh hari,” tuturnya. (Ade)