Kaltimkita.com, KUKAR - Joni (nama samaran) pemuda berusia 24 tahun asal Kutai Kartanegara mengamuk setelah melihat mantan kekasih yang ia pacari selama setahun "bermain gila" dengan laki-laki di depan matanya pada Minggu (20/06/2021), Saat itu datang ke milik mantannya di kawasan PT MHU Kecamatan Loa Kulu.
Entah apa yang ada dalam pikiran Joni, ia langsung membakar motor wanita tersebut di halaman parkir Perusahaan. Api pun langsung membesar, tak lama setelahnya, 7 motor milik karyawan PT MHU yang berada dekat motor perempuan, juga hangus terbakar karena api cemburu nya Joni. Kobaran api yang membara itu secara sigap berhasil dipadamkan dengan peralatan yang ada di perusahaan.
Melihat kondisi tersebut, jajaran Polsek Loa Kulu langsung melakukan penyelidikan. Tak sampai delapan jam, Polisi mengetahui aksi pelaku itu. Dan langsung menangkap di tempat kerjanya di Desa Sepakat, Kecamatan Loa Kulu.
"Jadi atas dasar sakit hati dan terbakar api cemburu," kata Kapolsek Loa Kulu, AKP Ganda Syah Hidayat.
Setelah dilakukan pendalaman, ternyata ini yang kedua kalinya pelaku beraksi. Yang pertama pada bulan April lalu, Joni membakar motor milik pacar baru mantan kekasihnya di lokasi yang sama. Namun, pada kejadian pertama, hanya satu unit motor saja yang terbakar. Hanya saja, waktu kejadian tersebut tidak ada yang melaporkannya.
"Diilaporkan oleh sekuriti PT MHU. Tentunya Polsek Loa Kulu bertindak cepat dan kurang lebih delapan jam tersangka dapat diamankan. Tersangka warga Bakungan, tapi diamankan di tempat kerjanya sebagai buruh kayu di Loa Kulu," ucap Ganda.
Diakui oleh Joni, ia ternyata sudah tidak berhubungan asmaran lagi dengan wanita tersebut selama empat bulan terakhir, tetapi pria ini selalu berusaha menghubungi mantan pacarnya, namun tak pernah ditanggapi.
"WA enggak dibalas, ditelepon juga jarang diangkat," keluh Joni.
"Tiga menit setelah membakar api langsung membesar dan saya langsung pulang ke rumah. Saya juga tidak menyesal," sambungnya.
Akibat perbuatannya, Joni dikenakan pasal 187 KUHP ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Ian)