Tulis & Tekan Enter
images

Jual Sabu-Sabu, Wanita Muda Ditangkap Polsek Sungai Pinang

Kaltimkita.com, SAMARINDA - Polsek Sungai Pinang menangkap seorang wanita muda yang kedapatan hendak menjual narkotika jenis sabu-sabu di Jalan KH Wahid Hasyim 2, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, Selasa (20/10/2023).

Penangkapan tersebut bermula informasi yang diperoleh aparat bahwa di sekitar Jalan KH Wahid Hasyim 2 sering terjadi transaksi narkotika.

Dari informasi itu, personel Polsek Sungai Pinang melakukan upaya penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Aparat kemudian melihat seorang wanita berinisial IW duduk di atas sepeda motor dengan gerak-gerik mencurigakan.

"Karena mencurigakan, anggota melakukan pemeriksaan. Dan benar saja didapati satu poket sabu yang dibungkus tisu dalam genggaman tangan kirinya," kata Kapolsek Sungai Pinang, Kompol Ahmad Abdullah, Kamis (26/10/2023).

Tak sampai di situ, personel juga mendapatkan barang bukti lain yaitu satu poket sabu di dalam tas, serta dua poket sabu yang diselipkan dalam sepatu warna putih dalam jok motor.

"Dari pengakuannya sabu-sabu benar miliknya dan memang akan dijual dengan harga Rp 150.000 per poket," ungkapnya.

IW beserta barang bukti total empat poket sabu seberat 0,85 gram bruto kemudian langsung diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut di Mako Polsek Sungai Pinang.

“Atas perbuatannya pelaku terancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar," pungkasnya. (an)


TAG

Tinggalkan Komentar