Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Kabar baik menghampiri para tenaga kerja/karyawan di kota Balikpapan. Pasalnya, sejak Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025. Yang mana regulasi tersebut menyebutkan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 naik sebesar 6,5 persen.
Ketetapan tersebut pun ditindaklanjuti di kota Beriman. Di mana Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud menyampaikan bahwa UMK di Balikpapan pun dipastikan naik sebesar 6,5 persen pada awal tahun 2025 mendatang.
"Dari dewan pengupahan Kota Balikpapan, Insyaallah tahun depan UMK Balikpapan naik hingga 6,5 persen," kata Rahmad, Rabu (18/12/2024).
Rahmad mengatakan, adapun kenaikan tersebut sudah mengikuti acuan dari pusat atau arahan Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subiyanto.
Yakni nilai UMK Balikpapan di tahun 2024 yang sebelumnya Rp 3.475.595, diperkirakan meningkat menjadi Rp 3.701.508 pada tahun mendatang.
"Jadi kenaikan itu sudah sesuai arahan presiden," tegasnya.
Ia menegaskan bahwa setiap perusahaan di Balikpapan harus mematuhi ketentuan UMK yang telah ditetapkan.
"Jika melanggar, akan ada tindakan tegas. Jadi perusahaan wajib membayar pekerja sesuai UMK yang ditetapkan," ucapnya.
Pemkot Balikpapan membuka peluang untuk revisi apabila kenaikan tersebut dinilai belum mencukupi. Namun diharapkannya, peningkatan UMK itu nantinya dapat mendukung kesejahteraan pekerja sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi di kota Beriman.
Kendati begitu, tambahnya, Pemkot Balikpapan sejatinya tetap mengupayakan untuk meningkatkan UMK di Balikpapan, dimana pihaknya akan mengusulkan kenaikan ke pusat.
"Usulan kenaikan UMK menunggu persetujuan final dari Pemerintah Provinsi Kaltim, yang memiliki kewenangan untuk menetapkannya. Bila dirasa kurang, nanti kami akan usulkan ke pemerintah pusat," tutupnya. (lex)