Kaltimkita.com, Samarinda - Edaran terkait informasi tindak penilangan bagi orang yang tidak bermasker di depan umum dipastikan tidak bemar atau hoax.
Kepala Biro Humas Setdaprov Kaltim HM Syafranuddin menyampaikan hal tersebut.
"Sejauh ini, tidak ada Gubernur Kaltim mengeluarkan instruksi untuk penindakan bagi masyarakat yang tidak bermasker di depan umum," kata Syafranuddin dikutip dari website Pemprov Kaltim, Jumat (17/7).
Sekalipun ada selama ini, lanjut Ivan, sapaan akrab Juru Bicara Pemprov Kaltim, hanya sebatas imbauan bagi masyarakat agar disiplin melaksanakan protokol kesehatan sehari-hari.
"Bukan instruksi penindakan" tegasnya.
Selain itu, kalau diperhatikan lebih jauh tentang proses tilang melalui elektronik tilang (e-tilang) via aplikasi (apps) PIKOBAR. Program ini menurut Ivan, hanya ada di Provinsi Jawa Barat.
"Ini gugus Jabar dilihat petunjuknya ada PIKOBAR, itu aplikasi di Jabar. Kalau kita website covidkaltim," ujar Ivan.
Diketahui, telah merebak di masyarakat informasi online berisikan materi Instruksi Gubernur Kaltim, Hasil Rapat Tim Gugus Tugas Covid-19 di Kaltim. Bahwa akan diadakan penilangan bagi yang tidak bermasker di muka umum TMT 27 Juli sampai 9 Agustus 2020 (14 hari) sebesar Rp 200 ribu sampai Rp 250.000.
Penilangan akan dilakukan Satpol PP, Polisi dan TNI atas nama Gugus Tugas. Proses tilang berdenda ini dan kuitansi akan menggunakan e-tilang via apps PIKOBAR. Dana denda akan masuk ke Kas Daerah sesuai peraturan.
Namun, lanjut materi informasi online ini, penilangan tidak berlaku atau pengecualian jika sedang pidato, sedang makan/minum, sedang olahraga kardio tinggi (olahraga joging untuk perkuat jantung/paru-paru) serta sedang sesi foto sesaat.
"Apa pun isi informasinya, walaupun materinya bertujuan baik. Sekali lagi, kami tegaskan bahwa informasi ini tidak benar atau hoax. Sebab, tidak ada Gubernur Kaltim mengeluarkan kebijakan ini," pungkas Ivan. (hms/tim)