Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Menjelang tahun Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, tentunya para kontestasi politik mulai mempersiapkan Alat Peraga Kampanye (Algaka) masing-masing guna bersaing dan menampung dukungan sebanyak-banyaknya.
Terkait itu, pasalnya, penampakkan Algaka di Kota Balikpapan pun sudah mulai marak ditemukan dibeberapa tempat. Padahal, kampanye belum berjalan dan hal tersebut tentunya belum diperbolehkan.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi I DPRD Balikpapan, Laisa Hamisa menegaskan bahwa, untuk pemasangan Algaka memang belum diperbolehkan. Apalagi, kata dia, saat ini tahapan pemilu baru di pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
"Teman-teman jangan dulu lah memposting/memasang Algaka ini, tetapi kalau gambar-gambar orang boleh saja," Rabu ( 1/2/2023).
Dibeberkannya, pihaknya beberapa waktu lalu sudah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) hanya membahas terkait sosialisasi Pemilu 2024.
Dan ntuk saat ini, jelas Laisa, pembahasan bersama Kesbangpol masih ditahap alur pemilu 2024, dan untuk Algaka belum ada pembicaraan.
Pun begitu, kata dia, Komisi I yang membidangi hukum mengimbau agar setiap orang, termasuk pengurus atau anggota partai politik maupun pejabat negara, mesti menahan diri dengan tidak memposting Algaka.
"Jadi belum ada pembahasan mengenai Alat Peraga Kampanye (Algaka)," tutupnya. (lex)