Kaltimkita.com, PASER – Unit Jatanras Sat Reskrim bersama Sat Resnarkoba Polres Paser meringkus dua orang pria berinisial A (20) dan F (21).
Keduanya harus berurusan dengan hukum karena kedapatan mengantongi narkotika jenis sabu. Mereka diciduk di Jalan Kandilo Bahari, Kecamatan Tanah Grogot pada Selasa (19/9/2023).
Aparat turut mengamankan barang bukti berupa dua bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan bruto 0,50 gram.
Kapolres Paser AKBP Kade Budiyarta melalui Kasat Resnarkoba AKP Suradi mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi Unit Jatanras bahwa pihaknya telah mengamankan dua pemuda yang sedang bermain judi slot.
Selanjutnya Unit Jatanras berkoordinasi dengan Resnarkoba untuk dilakukan penggeledahan pada kedua pemuda tersebut.
"Saat penggeledahan ditemukan dua poket plastik klip yang berisikan serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu. Di simpan di kantong celana depan sebelah kiri,” kata Suradi.
Kepada aparat, A dan F mengaku jika barang tersebut benar milik mereka yang dibeli dengan cara patungan.
"Karena terbukti, kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Paser untuk proses hukum lebih lanjut," pungkasnya. (an)