Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan Rakha Sukma Purnama didampingi Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Adrian Soetrisno pada Senin (05/09) melakukan Penandatanganan Dokumen Kerja Sama (Nota Kesepakatan, Kesepakatan Bersama, Perjanjian Kerja Sama) dan Maklumat Pelayanan MPP Kota Balikpapan di Balai Kota Kantor Wali Kota Balikpapan.
Kegiatan yang turut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim Sofyan ini diikuti oleh 22 Instansi yang terlibat di MPP Kota Balikpapan seperti Polres Balikpapan, Kejaksaan Negeri Balikpapan, Kementerian Agama Balikpapan, DPMPTSP Balikpapan, Disdukcapil Balikpapan serta BUMN dan BUMD yang berada di Kota Balikpapan.
Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud dalam sambutannya menyampaikan apresiasinya atas sinergi yang ditunjukkan oleh instansi terkait dalam menghadirkan layanan publik yang cepat, mudah dan murah melalui MPP Kota Balikpapa,n sesuai Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik.
Deputi Bidang Pelayanan Publik KemenPANRB pada kesempatan terpisah juga menyampaikan bahwa Kantor Imigrasi Balikpapan yang telah meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) pada Tahun 2021, berpeluang besar untuk meraih Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Hal itu salah ditunjang dengan adanya perluasan cakupan pelayanan melalui pembukaan layanan paspor di MPP Kota Balikpapan.
Kepala Kantor Imigrasi Balikpapan berkomitmen dalam memberikan pelayanan sangat baik kepada masyarakat. “Kami bertekad untuk terus bersinergi dengan stakeholder dalam upaya memberikan layanan keimigrasian yang mudah, cepat dan transparan melalui Mal Pelayanan Publik,” ungkap Rakha Sukma Purnama.
Kanim Balikpapan merupakan salah satu intansi yang membuka layanan keimigrasian di Mal Pelayanan Publik. Di mana selain di Kantor Imigrasi Balikpapan, masyarakat juga dapat mengajukan permohonan paspor di MPP yang berlokasi di Jalan Ruhui Rahayu No. 09 RT. 08 Kelurahan Sepinggan Baru, Kecamatan Balikpapan Selatan. (bie)