KaltimKita.com, BALIKPAPAN - Polresta Balikpapan masih terus mengembangkan penyidikan terhadap kasus investasi bodong mahasiswi cantik bernisial PN (19).
Melalui kuasa hukum nya, Oki M Alfiansyah SH, Med CPCLE mengatakan Jumat lalu kasus klien nya telah memasuki Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kedua oleh tim penyidik. Ya dalam BAP tersebut, ia mengatakan ada 24 pertanyaan dari penyidik selama kurang lebih 4 jam. Dalam proses tersebut, penyidik menemukan dan mengantongi alat bukti yang akurat berupa rekening koran milik PN.
Nah dari rekening koran tersebut, kata Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Balikpapan ini menambahkan akan terlihat aliran dana yang dilakukan.
”Investasi yang selama ini dilakukan oleh klien kami, tidak sendiri. Karena ada peran-peran lainnya. Biar penyidik yang menjabarkan. Kami meyakini PN bukan pelaku tunggal,“ kata Oki M Alfiansyah, Senin (25/10/2021) kemarin.
Dikatakan, PN masih tergolong belia. Bahkan baru bulan ini berusia 19 tahun. Dengan usia segitu, tidak mungkin bisnis investasi yang dilakukan seorang diri, tanpa ada orang lain yang mengaturnya. ”Maka dari itu dia bukan pelaku tunggal. Tim penyidik harus mengungkapkan tersangka lain,“ ujarnya.
Mengingat masih labil, langkah selanjutnya yang dilakukan kuasa hukum PN yakni menyiapkan saksi ahli kondisi kelabilan PN itu sendiri. ”Sehingga proses bisa berjalan lancar,” katanya.
Ia pun berharap dalam BAP berikutnya, pihak kepolisian bisa menetapkan tersangka lain. Apalagi didalam investasi ini, kata dia juga dibuatkan grup untuk para member. PN tidak masuk ke dalam grup tersebut. Ada peran admin dan peran perantara. Mereka masing-masing dapat fee.
”Mereka tidak mungkin bekerja tanpa tidak ada bayaran. Maka dari itu, harapan saya dalam proses lanjutan bisa menetapkan tersangka lain. Termasuk dengan inisial R yang mengajari PN melajukan investasi. Itu juga perlu diungkap,“ sebutnya.
Dalam kasus investasi ini, dinsinyalir tersangka PN juga melakukan iming-imingan proyek RDMP Pertamina terhadap para member, Oki membantah hal tersebut. Ia mengatakan tidak ada perjanjian dalam klausal terhadap member.
”Itu hanya pertanyaan admin grup ke PN. Apakah dengan investssi sekian bisa tembus ke proyek Pertamina. Disitu PN menjawab kalau memang ada peluang kenapa tidak. Hanya sebatas itu. PN tidak menjanjikan investasi kegiatan di Pertamina. Karena bersangkutan tidak punya kapasitas untuk melakukan lobi ke pihak Pertamina,“ jelasnya.
Pun dengan ada dugaan kabur ke Banjarmasin, Oki pun membantah hal tersebut. Ia mengatakan klien nya hanya sebatas bertemu dengan ibu kandung nya. ”Tidak ada niatan untuk melarikan diri,“ ujarnya.
Diketahui, kasus investasi bodong yang diungkap Polresta Balikpapan beberapa waktu lalu itu dengan nilai kerugian sementara mencapai Rp 400 juta untuk 220 nasabah. Total kerugian bisa bertambah menjadi Rp 2 miliar sesuai perkiraan kepolisian.
Para nasabah diimingi bunga tinggi sebesar 75 persen dari nilai investasi hanya dalam kurun sebulan saja. Sehingga tak heran para korban terbujuk rayuan, di mana mayoritas di antara mereka adalah warga di Kaltim.
Awalnya, para nasabah memang memperoleh pembayaran bunga investasi seperti dijanjikan. Tetapi pada akhirnya, tersangka tidak lagi melunasi pembayaran bunga investasi. Hingga akhirnya dilaporkan korban ke pihak kepolisian. (and)