Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Setelah dikabarkan kasus pemukulan yang dilakukan oleh dua WNA asal Korea Selatan terhadap pekerja Refinery Development Master Plan (RDMP) kilang minyak Pertamina Balikpapan, berujung damai.
Pihak PT Daeah E & C Indonesia memberhentikan dua karyawannya, yakni Park Chan Sik atau biasa dipanggil Mr. Park dan Sugeng.
Ya, hal ini disampaikan oleh Agus Amri selaku Tim Kuasa Hukum PT Daeah E & C Indonesia. Ia menjelaskan, bahwa Perusahaan sudah mengambil langkah tegas dengan memberhentikan Mr. Park pada tanggal 19 Maret dan Sugeng 22 Maret 2022.
"Jadi perusahaan (PT. Daeah) juga sebenarnya tidak mentolerir tindakan kekerasan yang terjadi di lingkungan kerja. Kami memastikan tindakan untuk kedisiplinan sudah kami lakukan. Tidak ada upaya melindungi siapapun di PT Daeah," jelas Agus Amri kepada media, Minggu (27/3/2022).
“Dari sisi manajemen PT Daeah pun, juga sudah mengambil langkah tegas, agar hal seperti ini tidak lagi terjadi,” tambahnya.
Kemudian, lanjut Agus Amri, mengenai pemecatan kepada Sugeng, dikarenakan pada hari perdamaian antara Mr Park dengan Yunita yang dilaksanakan di Polres Balikpapan. Muncul hal lain, isunya seseorang yang mengaku Sugeng menyatakan dipukul di kediaman Yunita pada pagi hari sebelum pencabutan berkas di Polres.
“Sekali lagi kami nyatakan bahwa itu sepenuhnya tidak benar dan tidak ada pemukulan atau pengeroyokan, kita berharap siapa pun warga negara agar memberikan keterangan yang benar kepada masyarakat,” sambung Amri.
"Dari ketentuan perusahaan kami itu jelas hal yang tidak dibenarkan. Karena kegaduhan yang luar biasa ini juga, saudara Sugeng kita nyatakan juga dipecat. Tiga hari kemudian setelah Mr Park dipecat," akunya.
Agus Amri menambahkan, tidak seharusnya hal atau informasi yang belum terverifikasi kebenarannya dan memberikan gangguan serius terhadap kepentingan investasi disebarkan, negara ini sangat membutuhkan investor jika hal-hal semacam ini membuat investor alergi, bisa dipastikan tidak ada lagi investor mau bersedia datang ke Indonesia.
“Kalau ini jadi isu yang buruk menyangkut citra bangsa, investor dikhawatirkan angkat kaki, jadi saya harap kedepan hal-hal semacam ini tidak perlu terulang kembali, seperti Sugeng harus mempertanggung jawabkan dimuka umum,” kata Amri.
Adapun pasal yang ajukan yakni Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana karena dianggap telah menyebarkan berita bohong untuk membuat keonaran.
“Pasal yang sama akan kami adukan Sugeng dengan kasus Oplas Ratna Sarumpaet,” tutupnya.
Hal serupa disampaika Mardan selaku paman Yunita, yang kebetulan rumahnya berdekatan, ia menceritakan, bahwa apa yang didengar dan tersebarnya berita-berita ada pemukulan yang terjadi di rumah Yunita itu sebetulnya tidak terjadi, artinya dirinya menyaksikan dan merasakan tidak ada pemukulan.
“Yang ada hanya menghalau, karena kami pun yang ada disitu sebagai keluarga dan masyarakat yang tinggal disitu sebetulnya agak risih dengan adanya suara-suara berisik,” ujar Mardan.
Lanjut Mardan, karena waktu itu memang Sugeng datang ke lokasi rumah Yunita dengan suara yang lantang dan teriak-teriak, karena di dalam rumah Yunita itu ada anak kecil merasa ketakutan, sehingga Sugeng pun dihalau, kebetulan saat itu yang menghalau Mr Park yang juga sedang bertamu ke rumah Yunita. Sugen pun dibawa keluar agar jangan teriak-teriak di dalam rumah.
“Jadi itu yang disampaikan bahwa ada pemaksaan dan pemukulan, sebetulnya tidak ada pemukulan, hanya dihalau supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” aku Mardan.
“Sementara persoalan yang ada di perusahaan antara Mr Park dan Yunita sudah selesai, artinya pihak keluarga tidak tahu menahu kalau masalah itu,” sambungnya.
Kemudian yang katanya ada pemaksaan untuk tanda tangan, Kata Mardan itu juga tidak ada, karena dia sendiri yang menjelaskan bahwa kalau ada situasi seperti ini dan sudah dilaporkan ke polisi, maka harus diselesaikan disana.
“Jadi apa yang dikatakan ada pemaksaan tanda tangan itu tidak ada, hanya materi apa yang mau disampaikan ke polisi itu yang ada pembicaraan disitu,” ujar Mardan.
“Kami sebagai keluarga menegaskan bahwa, berita-berita ada pemukulan oleh Mr Park ke Sugeng tidak ada, Mr Park hanya menghalat. Posisi antara Mr Park dan Sugeng sebagai tamu,” akunya.
“Logikanya saja dua orang tamu tidak mungkin mau baku pukul di rumah orang,” tandas Mardan.
Setahu Mardan, hubungan Yunita dengan Sugeng hanya sebagai teman pekerja, pada saat itu Sugeng hanya datang sendiri dan tidak ada yang memerintahkan.
“Jadi kami sebagai keluarga, cuma tahu pada saat kejadian di rumah saja,” terang Mardan.
Sedangkan, Yunita mengaku persoalan dengan Mr Park sudah berakhir damai dan tidak mau mengingat-ingat soal permasalahannya.
“Permasalahan itu sudah selesai, dan saya tidak mau bahas itu lagi, karena permasalahan sudah clear per hari itu,” kata Yunita. (lex)