Tulis & Tekan Enter
images

Anggota DPRD PPU Syarifuddin HR

Kebijakan Pemerintah Pusat Soal BPHTB Nol Persen di IKN Disoroti DPRD PPU

Kaltimkita.com, PENAJAM- DPRD Penajam Paser Utara (PPU) menyoroti kebijakan pemerintah pusat yang membebaskan beban Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) terhadap pelaku usaha di Ibu Kota Nusantara (IKN). 

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal bagi pelaku usaha di Ibu Kota Nusantara. Dalam Pasal 25 ayat 7 menyebutkan, pelaku usaha diberikan insentif berupa pembebasan BPHTB dan keringanan PBB dengan jangka waktu tertentu.

Kebijakan BPHTB nol persen tidak hanya berlaku di kawasan IKN< tetapi juga berlaku terhadap proyek strategis nasional yang dibangun pemerintah pusat di daerah penyangga IKN. 

Kebijakan pemerintah pusat dinilai merugikan pemerintah daerah, khususnya Kabupaten PPU. Karena, berlakunya aturan BPHTB nol persen menyebabkan PPU kehilangan salah satu potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

“Jelas PPU dirugikan. Karena ada potensi PAD yang lepas,” kata Anggota DPRD PPU, Syarifuddin HR, Jumat (27/9/2024). 

Syarifuddin mengungkapkan, target PAD yang ditetapkan pemerintah daerah di APBD 2024 diperkirakan tidak tercapai lantaran sektor pajak BPHTB dikenakan nol persen. 

“Adanya kebijakan BPHTB nol persen, maka PAD yang telah dicanangkan di APBD 2024 bisa tidak mencapai target nantinya,” ujarnya. 

Pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan BPHTB nol persen bertujuan untuk mempercepat pembangunan IKN dan menarik minat investor untuk menanam modal di IKN. Syarifuddin meminta, kebijakan BPHTB nol persen semestinya hanya diberlakukan di kawasan IKN. Tetapi, proyek strategis nasional penunjang IKN yang dibangun di daerah penyangga IKN tidak dikenakan kebijakan BPHTB nol persen. 

“Seharusnya kebijakan itu hanya berlaku di kawasan IKN saja, tetapi di luar IKN tidak diberlakukan supaya potensi PAD PPU di sektor BPHTB tidak banyak yang lepas,” terangnya. 

Syarifuddin berharap, adanya kebijakan BPHTB nol persen, pemerintah pusat memberikan kompensasi berupa penambahan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Pemkab PPU. 

“Semestinya ada kompensasi, wilayah PPU sudah diambil alih satu kecamatan dan ditambah lagi ada kebijakan BPHTB nol persen,” pungkasnya. (Adv)


TAG

Tinggalkan Komentar