Tulis & Tekan Enter
images

Ketua DPRD PPU Minta Kontraktor Proyek IKN Berikan Gaji Pekerja Sesuai UMK

Kaltimkita.com, PENAJAM- Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU) Syahrudin M Noor mengingatkan, kontraktor yang mengerjakan proyek pembangunan infrastruktur Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara agar memberikan upah kepada pekerja sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) PPU 2023 sebesar Rp 3.561.000.
“Kami meminta para kontraktor proyek IKN mematuhi ketetapan UMK,” kata Syahrudin, Rabu (29/3/2023).

Selain itu, pekerja lokal yang telah bersertifikasi diharapkan mendapatkan skala prioritas di setiap proyek IKN.
“Kontraktor atau perusahaan konstruksi yang mengerjakan prohek IKN mengakomodir warga lokal,” ujarnya.

Syahrudin mengungkapkan, sebayak 700 warga Benuo Taka telah mengikuti pelatihan pertukangan atau konstruksi dan operator alat berat dari pemerintah pusat agar diprioritaskan. Karena, mereka telah mengantongi sertifikasi. Namun, masih ada warga lokal yang telah bersertifikat belum mendapatkan kesempatan bekerja di proyek IKN.
“Diharapkan seluruh warga lokal yang telah mendapatkan pelatihan diakomodir,” tuturnya.

Syahrudin mengungkapkan, pemerintah daerah telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal. Dalam perda tersebut mewajibkan setiap perusahaan beroperasi do wilayah Benuo Taka diwajibkan mengakomodir 80 persen tenaga kerja lokal dari total kebutuhan tenaga kerja.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) PPU diminta melakukan pendataan jumlah tenaga kerja yang bersertifikat telah terserap di IKN.
“Disnakertrans harus mendata itu, supaya kita bisa mengukur berapa jumlah tenaga kerja lokal yang mendapatkan kesempatan bekerja di IKN,” jelasnya. (adv)


TAG

Tinggalkan Komentar