Kaltimkita.com, JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar sidang perdana Pemeriksaan Pendahuluan atas Perkara Nomor 14/KPPU-M/2025 terkait dugaan keterlambatan pemberitahuan (notifikasi) akuisisi saham oleh PT Evans Indonesia pada Senin (30/3/2026) di Kantor KPPU, Jakarta.
Sidang tersebut beragendakan pemaparan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh investigator serta pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian alat bukti berupa surat dan/atau dokumen pendukung LDP. Majelis Komisi dalam perkara ini dipimpin oleh Anggota KPPU Gopprera Panggabean sebagai Ketua Majelis, didampingi Wakil Ketua KPPU Aru Armando dan Anggota KPPU Budi Joyo Santoso sebagai anggota majelis.
Perkara ini bermula dari transaksi akuisisi yang dilakukan PT Evans Indonesia pada tahun 2023 terhadap 99,99 persen saham PT Agro Bumi Kaltim dan 99,99 persen saham PT Nusantara Agro Sentosa. PT Evans Indonesia diketahui bergerak di bidang jasa konsultasi dan manajemen agrikultur komoditas minyak kelapa sawit (CPO) dengan jangkauan pemasaran di Indonesia. Sementara itu, PT Agro Bumi Kaltim dan PT Nusantara Agro Sentosa merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kalimantan Timur.
Kedua transaksi akuisisi tersebut efektif secara yuridis pada 23 November 2023. Berdasarkan ketentuan Pasal 29 Undang‑Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan, pelaku usaha wajib melaporkan transaksi penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan saham kepada KPPU paling lambat 30 hari kerja sejak transaksi dinyatakan efektif secara hukum.
Berdasarkan perhitungan tersebut, PT Evans Indonesia seharusnya menyampaikan pemberitahuan akuisisi paling lambat pada 8 Januari 2024. Namun, KPPU baru menerima notifikasi tersebut pada 10 Januari 2024. Investigator KPPU menilai terdapat dugaan keterlambatan penyampaian pemberitahuan selama dua hari kerja.
Setelah mendengarkan pemaparan LDP dari investigator serta melakukan pemeriksaan awal terhadap kelengkapan alat bukti, Majelis Komisi memutuskan untuk melanjutkan sidang Pemeriksaan Pendahuluan berikutnya pada Kamis, 9 April 2026. Sidang tersebut akan beragendakan penyampaian tanggapan dari pihak terlapor terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran. (*/bie)


