Tulis & Tekan Enter
images

Komisi I DPRD Paser saat berkunjung ke BKSDA Kaltim membahas progres pelepasan kawasan Cagar Alam pekan lalu.

Komisi I DPRD Paser Berkunjung ke BKSDA Kaltim, Minta Proses Pelepasan Cagar Alam Tuntas

 

KaltimKita.com, TANA PASER - Ketua Komisi I DPRD Paser Hendrawan melakukan kunjungan ke Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kaltim. Dalam kunjungan tersebut, beberapa hal menjadi usulan. Diantaranya bisa melepaskan kawasan cagar alam  di Teluk Adang dan Teluk Apar.

Dalam kunjungan tersebut juga hadir anggota komisi I lainnya yaitu Hamransyah, Muhammad Saleh, Muhammad Jarnawi, Sutarno, Noverie Amilia Parmisca, serta pejabat terkait Sekretariat DPRD Paser.

Ya sejauh ini, proses tersebut belum tuntas. Padahal telah dilakukan sejak 2016, namun hak tersebut belum ada keputusan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Hendrawan mengatakan sejatinya yang bisa dilakukan daerah terlibat dalam tata kelola lahan dikawasan CA adalah dengan cara membangun  perjanjian kerjasama atau MoU dengan KLHK.

”Salah satu item kerjasama yang bisa dilakukan dengan cara ikut mendukung program Silvofishery, yaitu suatu sistem pertambakan tradisional yang menggabungkan antara usaha budidaya perikanan dengan penanaman mangrove. Lalu diikuti konsep pengenalan sistem pengelolaan dengan meminimalkan dampak terhadap lingkungan hutan bakau,” kata Hendrawan.

Pun begitu, disisi lain ia mengungkapkan juga masih banyak desa yang masuk kawasan CA terhambat pembangunannya karena status lahan. Padahal masyarakat lebih dulu tinggal sebelum ditetapkan sebagai CA.

Kondisi ini, kata politikus Partai Demokrat ini menambahkan membuat anggaran dari pusat hingga APBD tidak bisa dikucurkan di kawasan CA. ”Padahal masih banyak masyarakat yang tinggal di situ butuh pembangunan,” akunya.

Sementara untuk pengelolaan kawasan cagar alam telah tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Kehutanan No P85/menhut-II/2014 tentang tata cara kerjasama penyelenggaraan Kawasan Suaka Alam (KSA) dan Kawasan Pelestarian Alam (KPA). Serta  Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) No P.44/MenLHK/SETJEN/KUM I/6/2017 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan nomor P.85/Mengut-II/2014. (mh/and)

 

 

 

 

 

 

 


TAG

Tinggalkan Komentar