PENAJAM - Anggota Komisi II DPRD Penajam Paser Utara (PPU) Syarifuddin HR mendukung, keputusan Kementerian Pendidikan, Kabudayaan, Teknologi dan Ristek (Kemendikbud Ristek) memasukkan pakaian adat sebagai salah satu seragam sekolah.
Penggunaan pakaian adat di hari tertentu tertuang dalam Permendikbud Ristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah dan ATAS.
Dalam pasal 3 disebutkan ada tiga jenis seragam sekolah yang digunakan siswa SD, SMP dan SMA yakni pakaian seragam nasional, pakaian seragam pramuka, dan pakaian adat. Sedangkan pasal 4 disebutkan, bahwa pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya dapat mengatur pengenaan pakaian adat bagi peserta didik di sekolah.
“Kami sangat mendukung dengan dimasukkannya pakaian adat sebagai salah satu seragam sekolah,” kata Syarifuddin, Senin (24/10/2022).
Menurut Syarifuddin, penggunaan pakaian adat di lingkungan sekolah di hari tertentu salah satu upaya untuk menumbuhkan rasa nasionalisme di kalangan peserta didik. “Secara tidak langsung, siswa dapat mengetahui ragam pakaian adat yang ada di Indonesia,” tuturnya.
Syarifuddin mengingatkan, pemerintah daerah tidak menetapkan pakaian adat dari suku tertentu saja. Tetapi, peserta didik diberi kebebasan untuk memilih pakaian adat yang hendak dikenakan.
“Misalnya, siswa dari suku Jawa tidak mesti harus menggunakan pakaian adat Jawa. Tetapi, boleh menggunakan pakaian adat dari suku yang lain, boleh gunakan pakaian adat Dayak, Paser dan lainnya,” tuturnya. (Adv)