Tulis & Tekan Enter
images

Komisi III Soroti "Horornya" Lalulintas Turunan Rapak, Buat Underpass atau Rekayasa Lajur

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Pasca lakalantas yang kembali memakan korban di turunan muara rapak beberapa waktu lalu, Komisi III DPRD kota Balikpapan memanggil pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Balikpapan guna melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di gedung Dewan, Kamis (29/12/2022).

Sekretaris Komisi III DPRD Balikpapan, H. Kamaruddin Ibrahim mengungkapkan bahwa, ada dua opsi yang ingin dilakukan Pemerintah kota usai temu langsung dengan pihak Dishub pagi tadi, yakni pembuatan underpass yang menjadi solusi jangka panjang atau rekayasa lalu lintas untuk jangka pendeknya.

"Usulan itu belum final karena masih dikaji lagi. Apakah nanti yang ke arah barat itu dibelokkan ke arah kiri karang jati dulu, lalu ke panorama. Artinya solusi jangka pendek dan panjang itu ada," bebernya kepada media.

"Nah nanti mungkin akan direkayasa sedemikian rupa kalau bisa lampu merahnya cuman ada dua saja di simpang lima rapak itu, supaya untuk mengurangi hentian-hentian kendaraan," sambungnya.

Ditambahkannya, terkait sidak yang dilaksanakan pihaknya mengenai persoalan di bundaran karang anyar lalu, Dishub Balikpapan menyampaikan bahwa Pemerintah Kota pada tahun 2023 akan melakukan pengaspalan hingga ke jembatan.

"Begitupun dengan hasil sidak di Green Valley, kami sepakati akan dipasang tanda dilarang parkir di depan ruko-ruko itu, untuk memberikan efek jera kepada pengembang," tandasnya.

Senada, Kepala Dishub Balikpapan, Elvin Junaidi menjelaskan, untuk rekayasa lalu lintas tersebut direncanakan bahwa untuk pemberhentian lampu merah hanya berlaku untuk kendaraan-kendaraan besar saja, dan sisanya kendaraan kecil hingga bermotor dialihkan langsung ke arah kiri.

"Tapi nanti kami akan dulu di forum lalu lintas untuk minta pendapat seluruh stakeholder. Dan uji cobanya nanti kami akan coba di awal januari ini," akunya.

"Dan nantinya kendaraan kecil itu apakah nanti akan putar di putaran gang buntu atau karang rejo, nanti kami survei dulu," lanjutnya.

Diterangkannya, untuk kendaraan seperti truk molen itu tetap diizinkan di surat edaran untuk beroperasi pada siang hari, karena bukan merupakan ODOL (Over Dimensi dan Over Loading).

"Karena kendaraan itu memang khusus digunakan untuk molen, dan kapastitasnya tidak bisa lagi dilebih-lebihkan," tuntasnya. (lex)


TAG

Tinggalkan Komentar