Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Karantina Pertanian Balikpapan melakukan penahanan terhadap berbagai komoditas pertanian tak berdokumen yang hendak masuk ke Kota Balikpapan.
Komoditas yang ditahan berasal dari India dan Singapura. Ditahan saat petugas melakukan pengawasan rutin di Kedatangan Internasional Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan, Kamis kemarin (14/9/2023).
Wiji Lestari, Pejabat Karantina yang bertugas, Wiji Lestari mengatakan, komoditas yang ditahan adalah 2 kilogram beras, 500 gram gandum, 1 kilogram kacang lentil hitam yang dibawa oleh penumpang asal India melalui Malaysia, serta 1.7 kilogram daging babi asal Singapura.
"Saat ditanyakan phytosanitary certificate terhadap komoditas pertanian yang dibawa, mereka tidak dapat menunjukkannya. Sehingga dilakukan penahanan," kata Wiji, Jumat (15/9).
Sesuai dengan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2019, setiap orang yang memasukkan komoditas pertanian ke dalam wilayah NKRI wajib melengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal bagi hewan, produk hewan, ikan, produk ikan, tumbuhan, serta produk tumbuhan.
“Penumpang tersebut kooperatif pada saat kami lakukan penahanan. Kami juga memberitahukan untuk melengkapi phytosanitary certificate dari negara asal apabila akan membawa oleh-oleh berupa produk pertanian dari luar negeri," tandas wiji. (an)