Tulis & Tekan Enter
images

Konsisten, Mimi B Pane Gelar Sosper Lembaga Bantuan Hukum ke Baru Tengah

KaltimKita.com, BALIKPAPAN -  Menegakkan keadilan hukum untuk seluruh masyarakat Kalimantan Timur (Kaltim) khususnya bagi golongan warga kurang mampu, menjadi perhatian serius bagi anggota DPRD Provinsi Kaltim.

Oleh karena itu, anggota DPRD Provinsi Kaltim, Mimi Meriami BR Pane, SE Dapil Balikpapan sejatinya terus berkonsisten menggelar Sosialisasi dan Penyebarluasan mengenai Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur nomor 5 tahun 2019 tentang penyelenggaraan bantuan hukum yang ditujukan bagi masyarakat yang kurang mampu.

Ya, Sosialisasi Perda (Sosper) yang dilaksanakan di Jalan 21 Januari, RT 48, Kelurahan Baru Tengah, Balikpapan Barat ini dihadiri antusias warga yang ingin menyerap sekaligus menyampaikan aspirasi. Dan demi semakin melancarkan Sosper, tak lupa Mimi sapaan karibnya turut menghadirkan narasumber advokat senior Hery Sunaryo, SH sebagai pembicara.

Anggota DPRD Provinsi Kaltim, Mimi Meriami BR Pane, SE mengatakan, sebenarnya terdapat banyak Perda Provinsi, namun ia terus konsisten mensosialisasikan Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum tersebut dikarenakan sudah lengkap dengan Peraturan Gubernur (Pergub) nya.

"Jadi kalau sudah ada Pergub nya, maka sudah bisa dilaksanakan dan dijalankan ke masyarakat," kata Mimi di dalam sambutannya.

Mimi meneruskan, Perda tersebut bertujuan agar masyarakat tersandung masalah hukum dapat memiliki posisi yang sama, yaitu berdiri sama tinggi dan duduk sama rendah. Perda ini juga dibentuk supaya Pemerintah Provinsi dan DPRD Provinsi Kaltim bisa masuk dalam hak menjamin keadilan hukum bagi seluruh masyarakat khususnya warga Balikpapan.

Dan hal itu merupakan bentuk perjuangan, agar masyarakat tidak mampu berhak diperlakukan seadil-adilnya dan juga diberi kepastian hukum sejujur-jujurnya. "Jadi masyarakat tidak usah takut dan khawatir jika tersandung masalah hukum, sudah ada Perda yang membantu masyarakat kurang mampu untuk memperoleh pendampingan hukum secara gratis," tegas Perempuan Politisi PPP ini.

Kendati begitu, Mimi berharap masyarakat sebisa mungkin terhindar dalam permasalahan hukum, dan bisa memahami tata cara memanfaatkan perda tersebut.

Kemudian, ia berharap pasca sosper, masyarakat dapat memetik manfaat, serta dapat menyebarluaskan kepada keluarga, kerabat, serta tetangga, bahwa sekarang rakyat kaltim khususnya Balikpapan telah memiliki perda yang berkeadilan.

"Semoga kita semua tidak bermasalah dan bersingungan dengan hukum, namun kalau tidak bisa lagi terhindarkan maka masyarakat sudah tau harus kemana. Dan dapat menggunakan perda yang melindungi masyarakat Kaltim kurang mampu," harapnya.

"Kami perlahan-lahan ingin mewujudkan keadilan dan ketentraman bagi seluruh masyarakat Kaltim khususnya kota Beriman," tukasnya.

Dia menambahkan, ada tiga objek perkara bantuan hukum tersebut yakni, pidana, perdata dan tata usaha negara. Bantuan produk hukumnya, hanya bagi kelompok masyarakat yang tidak mampu beridentitas penduduk sah Kaltim, dan memiliki bukti surat keterangan tidak mampu.

Advokat senior, Hery Sunaryo, SH mengaspreasiasi konsisetensi Mimi yang secara terus menerus mensosialisasikan Perda tersebut. Apalagi, masyarakat sekarang semakin difasilitasi dengan perlindungan hukum tanpa dipungut biaya sepeserpun.

"Menurut saya perda ini sangat penting. Lagipula warga tidak perlu khawatir jika tersandung hukum, gunakanlah bantuan hukum ini," ucapnya. Hery menjelaskan cara memperoleh bantuan dari perda tersebut, yakni dengan mendatangi lembaga-lembaga bantuan hukum (LBH) terdekat di kota Balikpapan.

Ada delapan LBH di Balikpapan yang siap mengakomodir, yakni LBH SIKAP, PBH PERADI Balikpapan, LBH ANSOR, LBH KAI Balikpapan, LBH dan HAM Balikpapan, LBH MUSBA Kaltim, LKBH Uniba, dan LKBH Universitas Mulia.

"Syaratnya, datang ke RT minta surat keterangan tidak mampu membayar pengacara untuk diajukan ke kelurahan, lalu bawa ke kantor LBH. Kemudian cerita kan kronologi dan minta pendampingan hukum dari LBH yang ditunjuk. Dan itu tidak boleh dipungut sepeser pun bagi warga pencari keadilan," tutupnya. (lex)


TAG

Tinggalkan Komentar

//