Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Wacana pemutusan kontrak kepada pihak kontraktor megaproyek multiyears DAS Ampal yaitu PT. Fahreja Duta Perkasa terus saja mengemuka.
Wacana itu masih terus dikumandangkan oleh pihak Komisi III DPRD Balikpapan yang menilai kinerja sang kontraktor buruk dan tidak patut dipertahankan.
Ya, hal itu disampaikan oleh anggota Komisi III DPRD Balikpapan, H. Haris. Ia mengatakan pihak kontraktor tidak bekerja sesuai target, maka layak diusulkan untuk surat pemutusan kontrak.
H. Haris menyampaikan bahwa dalam kontrak perjanjian kerja antara kontraktor dan pemkot Balikpapan terdapat aturan di dalamnya terkait pemutusan, namun secara teknis ada di Dinas Pekerjaan Umum Kota Balikpapan.
"Kalau progress tidak sesuai pemerintah bisa mengambil langkah untuk diputus kontrak, karena wanprestasi," katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (16/01/2023).
Menurutnya, Pemkot dapat menuntut kontraktor karena tidak sesuai isi di dalam kontrak. Sedangkan pihak DPRD mengusulkan untuk dilakukan pemutusan kontrak karena proyek ini terhambat dan proyek multiyears ini tidak akan tercapai seperti yang diharapkan, lantaran perjanjian itu hanya hingga di Desember 2023.
"Ini saja sudah bisa dibilang gagal, kalau Agustus anggap saja mencapai 39 persen maka sisa 4 bulan bagaimana?, nah Itu yang kita bingung. Nanti masyarakat menuntut, pemkot bisa menuntut," cetusnya.
Ia menambahkan, mengenai kendala itu semua pihaknya berupaya akan mengusulkan pembentukan Pansus. Namun pansus tersebut dikembalikan lagi kepada persetujuan Ketua DPRD Balikpapan. (lex)