KaltimKita.com, BALIKPAPAN– Ada-ada saja modus para pelaku kejahatan narkotika untuk memuluskan aksinya. Seperti yang terungkap oleh jajaran Satresnarkoba Polresta Balikpapan baru-baru ini. Yakni sabu-sabu disimpan dalam kopi sasetan untuk mengelabui aparat.
Seorang pria berinisial S (42) ditetapkan sebagai tersangka dalam pengungkapan tersebut. Diamankan pada Senin (18/7/2022) di Jalan Pandan Sari, Kelurahan Marga Sari, Balikpapan Barat. Tepatnya pinggir jalan.
Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan Kompol Roganda menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat, bahwa di lokasi kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. "Dari informasi tersebut, anggota melakukan penyelidikan dengan cara undercover. Kemudian sekira pukul 13.00 Wia tim Opsnal mengamankan S," kata Roganda saat konfrensi pers, Selasa (26/7/2022).
Saat digeledah didapati satu paket narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam bungkus kopi sasetan. Saat diinterogasi, pelaku mengaku masih menyimpan paketan sabu di rumahnya di Jalan Semoi, Sepaku, Kelurahan Marga Sari, Balikpapan Barat. Sehingga total barang bukti dari tersangka S yakni sabu seberat 42,04 gram.
Barang bukti lainnya yang berhasil diamankan ada timbangan digital, plastik klip kosong, sendok takar, tas selempang dan handphone. Ada juga satu unit alat press untuk mengemas kembali minuman sasetan. "Jadi modusnya itu kopi sasetan dibuka, kemudian sabu dimasukkan dalamnya. Terus di press lagi menggunakan alat. Ini untuk mengelabui petugas," ucap Roganda.
Tersangka mendapatkan sabu dari seseorang yang kerap disebut tuan muda. "Saat ini yang bersangkutan telah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). Sebelumnya pelaku telah menyimpan sabu seberat 500 gram. Setelah beberapa kali diedarkan, yang tersisa hanya 42,04 gram saja," pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Subs 112 Ayat 2 UUD Narkotika No 35 Tahun 2009 dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (an)