Tulis & Tekan Enter
images

Syarifuddin Oddang

Usai Sidak, DPRD Balikpapan Tunggu Komitmen Disperkim Segera Laporkan Ukuran Bozem Grand City

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Menindaklanjuti hasil sidak ke Grand City yang dilakukan oleh anggota komisi III DPRD Balikpapan dan dinas terkait beberapa waktu lalu, nyatanya, hingga saat ini pihak Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Balikpapan belum juga menunjukkan hasil progres pengukuran bozem di daerah tersebut.

Pasalnya, lahan Grand City yang seluas 240 hektare ditemukan bozem kurang layak dan tidak efektif menangulangi datangnya air dari Utara dan Selatan, sehingga disinyalir menyebabkan banjir hingga ke pemukiman warga sebelah, yakni RT 42 dan 65.

Ya, hal itu disampaikan anggota Komisi III DPRD Dapil Balikpapan Utara, Syarifuddin Oddang yang mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil pengukuran tersebut, disebabkan di plang bozem itu tidak mencantumkan keterangan ukuran keluasan bozem.

"Pihak kami (DPRD Balikpapan) meminta Disperkim secara parsial untuk memegang sertifikat daerah tersebut, jangan sampai bozem itu bergeser (menyempit) karena sangat berpotensi terjadinya banjir. Tapi hingga saat ini belum ada progres pengukuran dari pihak Disperkim," ujarnya saat dikonfirmasi media di ruang kerjanya, Senin (25/7/2022).

Sejauh pantauan pihaknya, ada upaya dari pengembang dalam hal ini Grand city, tengah melakukan pengerukan sedimen di bozem utamanya.

"Setidaknya kedepannya jangan sampai seperti kondisi di Balikpapan Baru akibat kelalaian kita semua pihak. Selama ini kita terkesan pembiaran, sehingga belakangan-belakangan ini sering banjir baru jadi ribut semuanya," sambung pria yang akrab disapa Oddang ini.

Dijelaskannya, penyebab banjir tersebut datang dari hulu yaitu Karang Joang dan Sepinggan Pratama serta B point, yang air nya turun ke Grand City.

Kemudian, pihaknya juga meminta kejelasan pergeseran Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang dipindahkan pihak pengembang, apalagi Grand City adalah salah satu perumahan terbesar di Balikpapan.

Sesuai peraturan, pengembang wajib menyisahkan untuk RTH 20 persen ketika membangun perumahan.

"Jadi jangan main tunjuk saja, apalagi katanya boleh digeser, nah kalau boleh bagaimana yang membolehkan. Akhirnya nanti dikit demi sedikit dijual lahannya sehingga tidak ada lagi terdapat RTH. Sepetinya hal BB yang sekarang tidak begitu hijau jadinya," tegasnya.

"Ini yang kami khawatirkan, tinggal bagaimana komitmen dari dinas terkait. Ayok kita duduk bersama, biar tidak ada yang salih menyalahkan," tambahnya.

Oddang menambahkan, selain bozem dan RTH, pihaknya juga menunggu peruntukkan lainnya seperti halnya pengadaan rumah ibadah di Grand Cirty.

"Kan ada dari total lahan itu ada beberapa persen untuk RTH, pendidikan, dan peruntukkan rumah ibadah," tandasnya. (lex)


TAG

Tinggalkan Komentar