Kaltimkita.com, JAKARTA– Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dapat menerima permohonan persetujuan kerja sama komersial antara PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GA) dengan Japan Airlines (JAL). Hal ini tertuang dalam surat Ketua KPPU tanggal 26 Februari 2025 kepada Direktur Utama GA, dan meminta GA dan JAL untuk memenuhi berbagai persyaratan.
Sebagai latar belakang, pada 3 Oktober 2024, GA dan JAL menandatangani kesepakatan Joint Business Agreement. Kerja sama komersial ini akan memungkinkan kedua maskapai tersebut untuk memberikan lebih banyak manfaat bagi pelanggan dengan menyediakan pilihan penerbangan tambahan, jaringan yang lebih luas, koneksi yang lebih baik, dan program frequent flyer yang lebih baik. Setelah memperoleh Anti-Trust Immunity dari Pemerintah Jepang, pada 11 November 2024, GA mengajukan permohonan persetujuan serupa ke KPPU.
Menindaklanjuti permohonan tersebut, KPPU melakukan analisis dengan dokumen dan data, serta meminta keterangan dari beberapa pihak antara lain Kementerian Perhubungan, Indonesia National Air Carriers Association, dan Association of the Indonesian Tours & Travel Agencies. KPPU juga mempertimbangkan kondisi pasar penerbangan rute Indonesia-Jepang pasca pandemi Covid-19 yang menunjukkan pangsa pasar penerbangan langsung Indonesia-Jepang (pulang-pergi) yang dilayani oleh GA dan JAL mengalami penurunan, sementara pangsa pasar terbesar saat ini dikuasai oleh All Nippon Airways (ANA). Rute Indonesia-Jepang, pulang-pergi, juga dapat dilayani secara tidak langsung oleh maskapai lain melalui aliansi penerbangan.
Sebagai simpulan hasil analisis, KPPU menilai kerja sama komersial antara GA dan JAL masih berada dalam batas yang wajar dan tidak serta-merta berdampak negatif terhadap persaingan usaha di sektor penerbangan khususnya pada rute Indonesia-Jepang (pulangpergi). Sehingga disimpulkan permohonan persetujuan tersebut dapat diterima dengan persyaratan bahwa GA dan JAL wajib melakukan beberapa hal:
a. melaksanakan komitmen tidak mengurangi kapasitas dan frekuensi penerbangan;
b. meningkatkan efisiensi dan peningkatan pelayanan kepada penumpang;
c. menghindari klausul dalam kerja sama komersial yang melarang/membatasi para pihak untuk bekerja sama dengan maskapai penerbangan selain para pihak;
d. melaporkan implementasi kerja sama dan komitmen secara berkala setiap 4 (empat) bulan kepada KPPU yang mencakup rencana frekuensi penerbangan termasuk penerbangan yang terlaksana maupun tidak terlaksana, pendapatan, laba kotor, dan ketika terjadi perubahan kebijakan yang berdampak implementasi kerja sama tersebut.
e. menyerahkan laporan tahunan yang telah dipublikasikan.
KPPU juga akan melakukan pengawasan pelaksanaan implementasi kerja sama komersial tersebut, sehingga setiap saat dapat meminta informasi dan data yang terkait. Lebih lanjut, apabila di kemudian hari terdapat dugaan pelanggaran terhadap UU No. 5 Tahun 1999, baik yang diakibatkan dari ketidaksesuaian informasi dan data maupun disebabkan oleh perilaku GA dan/atau JAL, KPPU tetap akan melakukan penelitian dan/atau penyelidikan, dan penerimaan permohonan persetujuan ini tidak dapat menjadi alasan untuk mengecualikan perilaku mereka. Ketua KPPU menekankan pesan akan pentingnya untuk tetap memberikan manfaat dari kerja sama yang dilakukan.
“Kerja sama ini harus menghasilkan manfaat yang lebih besar bagi konsumen dan industri penerbangan secara keseluruhan. Diharapkan mereka dapat menciptakan layanan yang lebih baik, lebih efisien, dan memberikan alternatif yang lebih banyak bagi konsumen dalam memilih penerbangan ke dan dari Jepang. Yang terpenting, tidak menutup peluang bagi maskapai lain untuk bersaing secara sehat di pasar penerbangan rute Indonesia-Jepang, pulang-pergi”, jelas Ifan, sapaan Ketua KPPU. (bie)