Tulis & Tekan Enter
images

KPU Balikpapan Gelar Sosialisasi, Bakal Calon Perseorangan Pilkada Wajib Serahkan 38.212 Dukungan

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan melaksanakan Sosialisasi Penyerahan Syarat Dukungan Minimal dan Pesebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Balikpapan 2024, di Ballroom Hotel Platinum Balikpapan, pada Selasa (7/5/2024) malam.

Pada sosialisasi yang digelar ba’da Isya itu dihadiri langsung Ketua KPU Balikpapan Prakoso Yudho Lelono beserta jajaran Komisioner KPU Balikpapan, perwakilan partai politik, Forum LPM, Forum Kecamatan, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan dan organisasi mahasiswa di Kota Beriman.

Serta menghadirkan nara sumber dari Ketua KPU Provinsi Kaltim Fahmi Idris, Komisioner KPU Balikpapan Divisi Teknis Penyelenggaraan Faridah Asmauanna dan perwakilan Bawaslu Balikpapan Dedi Irawan.

Komisioner KPU Kota Balikpapan Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Farida Asmaunna mengatakan bahwa untuk pengumuman persyaratan dukungan akan dilakukan mulai tanggal 8 hingga 12 Mei 2024 mendatang. Namun hingga kini, belum ada calon persorangan yang mendaftar ke KPU Balikpapan.

Farida melanjutkan, adapun syarat dukungan calon perseorangan sebanyak 38.212 dukungan. Yang mana, dukungan itu berasal dari 7,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) kota Balikpapan yakni 509.482 pemilih.

“7,5 persen itu berdasarkan jumlah DPT yang range penduduknya diantara 500 sampai 1 juta jiwa. Sehingga didapatkan angkat 7,5 persen,” terangnya saat diwawancarai media usai sosialisasi.

“Kami masih pakai jumlah DPT Pemilu sebelumnya. Sampai kami nanti menunggu pemutakhiran data pemilih terbaru, apakah ada perubahan dari data pemilih dari jumlah DPT tersebut,” sambungnya.

Senada, Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris mengatakan bahwa untuk calon perseorangan di Balikpapan harus mengantongi dukungan masyarakat sebanyak 38.212. Dan dukungan itu, kata dia, harus tersebar minimal 50 persen lebih Kecamatan yang ada di Kota Balikpapan.

“Kita ketahui Kecamatan di Balikpapan terdapat enam Kecamatan, artinya paling tidak calon peseorangan harus mendapatkan dukungan dari empat Kecamatan,” jelas Fahmi.

Fahmi meneruskan, bagi calon perseorangan yang nantinya telah menyerahkan dukungan di tanggal 8 hingga 12 Mei 2024 mendatang, maka tahapan selanjutnya, akan dilakukan verifikasi terhadap dukungan yang diserahkan ke KPU.

Kemudian, tambahnya, jika syarat perseorangan sudah diserahkan dan terpenuhi, maka akan dilakukan proses verifikasi Administrasi (vermin) dan verifikasi faktual (verfak) melalui sensus ke lapangan.

“Dalam proses verfak itu ditemukan kekurangan data akan dilakukan proses perbaikan dengan menghitung kekurangan tersebut dikali dua. Verfak itu melalui sensus atau mengecek langsung seluruh data KTP yang telah kami terima dari calon perseorangan,” terangnya.

“Nah, hasil verfak ini jika ada data yang salah, maka akan dikembalikan dan meminta diperbaiki dengan jumlah yang salah dikali dua,” pungkasnya. (lex)


TAG

Tinggalkan Komentar