Tulis & Tekan Enter
images

KPU Balikpapan Tuntaskan Pleno Rekapitulasi Perhitungan Perolehan Suara

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN – Setelah melakukan Finalisasi pada Minggu (3/3/2024) malam, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya menyelesaikan penetapan hasil perolehan perhitungan suara dalam Rapat Pleno Rekapitulasi di tingkat Kota Balikpapan dalam Pemilihan Umum tahun 2024, di Balroom Hotel Novotel, pada Senin (4/3/2024) sore.

Ketua KPU Kota Balikpapan, Noor Thoha mengatakan, setelah ditetapkan yang disaksikan langsung oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Balikpapan dan disepakati bersama seluruh pihak terkait, selanjutnya penetapan suara tersebut akan dikirimkan ke KPU Provinsi Kalimantan Timur untuk diplenokan di tingkat Provinsi.

“Inshaa Allah KPU Balikpapan berangkat ke Provinsi pada tanggal 6 Maret mendatang. Dan secara berjenjang akan dibawa ke Nasional untuk ditetapkan secara Nasional,” ungkap Thoha kepada media.

Thoha membeberkan, pada Rapat Pleno semalam, terdapat tiga saksi dari Pasangan Calon (Paslon) yang tidak ingin mentandatangani dikarenakan berbagai macam alasan.

Pun begitu, di tingkat DPRD Kota juga ada saksi Partai Politik (Parpol) yang tidak ingin mentandatangani, disebabkan berdasarkan perhitungan internalnya tidak sesuai dengan apa yang diPlenokan.

“Yang tidak ingin mentandatangani itu jelas dari pasangan calon yang tidak menang. Kalau Parpol itu Nasdem dari Dapil Balikpapan Selatan yang tidak ingin mentandatangani, dikarenakan mereka ingin diperjelas lagi tentang hitungan mereka,” beber Thoha.

Kendati begitu, kata dia, fenomena itu tidak menjadi alasan tertundanya hasil perolehan perhitungan suara, sebab menurutnya, hitungan yang ditampilkan pada Rapat Pleno berdasarkan hitungan manual dari awal hingga akhir yang kesemuanya bisa diikuti.

“Kalau tidak menandatangi tidak masalah, karena hitungan kami adalah hitungan manual di mana semua bisa diikuti,” ujarnya.

“Sistem Rekapitulasi Suara Pemilu (Sirekap) kami itu adalah alat bantu, jadi jangan disalah artikan. Sebab Pemilu kita itu masih manual, yang hitungannya dari TPS kemudian ke PPK hingga KPU Provinsi. Itulah yang menjadi dasar penetapan calon-calon terpilih nanti,” sambungnya.

Untuk penetapan calon terpilih, lanjut Thoha, itu dilakukan setelah tidak ada gugatan Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dan jikalau tidak ada gugatan sama sekali yang diterbitkan oleh MK, maka tiga hari setelahnya KPU Balikpapan bisa menetapkan calon terpilih.

Akan tetapi, semisalnya peserta Pemilu masih ada yang menggugat ke MK, maka pihaknya masih menunggu keputusan MK terlebih dahulu untuk mengetahui apakah ada Pemungutan Suara Ulang (PSU) atau tidaknya.

“Jadi penetapan kami (perhitungan suara Rapat Pleno) itulah nanti yang menjadi bahan sengketa jikalau ada penggugat yang ingin menggugat ke MK. Namun jika tidak ada penggugat, maka ditetapkan tiga hari setelah putusan,” tegasnya.

Thoha menambahkan, sebelum merilis siapa-siapa Calon Legislatif (Caleg) yang sah duduk di kursi DPRD Kota Balikpapan, KPU Balikpapan mesti secara resmi menetapkan perolehan suara terlebih dahulu dalam Rapat Pleno yang baru saja dituntaskan.

Ketua Bawaslu Balikpapan, Wasanti mengungkapkan tidak ada kendala yang krusial selama berjalannya Rapat Pleno. Hanya saja, ungkapnya, Partai Nasdem Dapil Balikpapan Selatan yang mengajukan keberatan. Dan saat ini, pihaknya sedang menindaklanjuti.

“Mereka (Nasdem) merasa suaranya ada yang hilang. Kami akan menelusuri dahulu apakah itu masuk dalam pelanggaran pidana atau administrasi,” tutupnya. (lex)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


TAG

Tinggalkan Komentar