Tulis & Tekan Enter
images

Haesmuri saat menunjukan petak-petak baru Blok A dan B Pasar Klandasan kepada Wali Kota Balikpapan

Setelah Dilauching, Besok Pedagang Pasar Klandasan Boleh Berjualan

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN – Setelah sekisar lima bulan dikerjakan Pemerintah Kota melalui Dinas Perdagangan (Disdag) Balikpapan, akhirnya wajah baru blok A dan B Pasar Klandasan di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Klandasan Ulu, Balikpapan Kota dapat difungsikan.

Ya, pasar tradisional yang baru saja di Launching oleh Wali Kota Balikpapan itu akhirnya sudah bisa ditempati para pedagang.

Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Balikpapan, Haemusri Umar mengatakan, para para pedagang di Blok A dan B sudah diperbolehkan langsung menempati lapak barunya pada keesokan harinya.

“Sambil menunggu Bulan Suci Ramadan 1445 Hijriah, mereka (pedagang) diharapkan berbenah melakukan perpindahan dari tempat yang lama ke lokasi yang baru,” ujar Haemusri saat mengikuti peresmian Pasar Klandasan, Senin (4/3/2024).

Haesmuri melanjutkan, bahwa terdapat 265 petak pada tempat berdagang baru tersebut, di mana Blok A memberikan tempat 102 petak dan Blok B 163 petak. Dengan ukuran beragam dari 1x1 hingga 2x2.

“Saya mendapatkan informasi apresiasi dari para pedagang Blok A yakni penjual ayam, ikan dan daging. Serta pedagang sembako Blok B,” akunya.

Dikarenakan lahan Pemerintah, terangnya, maka pedagang tetap dikenakan tarif sewa. Dengan cukup membayar 120 ribu hingga 180 ribu perbulannya untuk sewa lapak per-petak.

Adapun tata cara pembayaran, kata dia, yakni Pemerintah Kota ingin menerapkan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) ke seluruh pedagang Pasar. Dan transaksi itu sudah difasilitasi Bankaltimtara sebagai operasional digital.

“Sehingga aplikasi itu dapat dimanfaatkan dengan baik. Maka kami harapkan kepada seluruh pedagang untuk melakukan proses pembayaran kewajiban petak-petak mereka,” pintanya.

Haemusri menambahkan, untuk pembagian bilik, Disdag Balikpapan tetap berdasarkan data sebelumnya, yaitu jumlah petak baru disesuaikan jumlahnya dari data petak yang lama.

“Jadi ada kesepakatan, berapapun pedagang yang memiliki jumlah petak, itu tetap kami fasilitasi berdasarkan jumlah kepemilikan,” ucapnya.

“Namun ukurannya kami mohon maaf, mungkin ada yang berkurang seperti petak yang dulu. Tapi pedagang tetap sepakat yang penting secara volume sudah sesuai,” tuntasnya. (lex) 


TAG

Tinggalkan Komentar