Kaltimkita.com, PENAJAM- KPU Penajam Paser Utara (PPU) meminta warga dari luar daerah yang pindah ke PPU segera melapor ke penyelenggara Pemilu agar dimasukkan dalam daftar pemilih tambahan (DPTb).
Komisioner KPU PPU Divisi Perencanaan Data dan Informasi Wiwik Susiati mengatakan, warga yang pindah domisili ke PPU sampai hari pencoblosan Pemilu 2024 diharapkan melapor ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan bisa juga langsung ke KPU PPU.
“Kami minta mereka yang pindah tugas kerja ke PPU segera melapor agar dimasukkan ke DPTb atau pindah memilih,” kata Wiwik saat rapat koordinasi tentang pindah memilih dan penyusunan DPTb yang dihadiri perwakilan Pemkab PPU, Kodim 0913/PPU, Polres PPU, Kejari PPU, Pengadilan Negeri Penajam, PPK, PPS dan partai politik di Aula Kantor KPU PPU, Kamis (31/8/2023).
Wiwik menerangkan, warga dari luar daerah yang pindah ke PPU dengan alasan pekerjaan bisa mengajukan pindah memilih atau dimasukkan dalam daftar pemilih tambahan paling lambat 30 hari sebelum pencoblosan.
Sedangkan warga yang pindah tempat memilih dengan alasan bencana, sakit dan rehabilitasi paling lambat 7 hari sebelum pemilihan.
Warga dari luar provinsi yang pindah memilih ke PPU hanya mendapat hak memilih calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Sedangkan untuk DPRD kabupaten/kota, DPRD provinsi, DPD dan DPR RI tidak dapat memilih karena daerah asalnya beda daerah pemilihan (dapil) dengan daerah tujuan.
“Kalau misalnya warga Berau pindah memilih ke PPU itu bisa menyalurkan hak suaranya untuk pilpres, DPD dan DPR RI,” jelasnya.
Warga yang hendak pindah memilih wajib melampirkan e-KTP, kartu keluarga (KK) dan dokumen pendukung lainnya.
“Mereka harus datang sendiri melapor karena tidak boleh diwakili,” tandasnya. (*)