Tulis & Tekan Enter
images

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kukar, Bahari Joko Susilo. (Ist)

Kukar Pastikan PBB 2025 Tak Membebani Warga

Kaltimkita.com, Kutai Kartanegara – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memastikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2025 tidak mengalami kenaikan. Meski begitu, akan ada penyesuaian perhitungan sesuai regulasi yang berlaku.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kukar, Bahari Joko Susilo, menyebut kebijakan ini diambil karena tahun 2025 masih menjadi masa transisi pemerintahan daerah.

“Tidak ada kenaikan tarif PBB. Hanya penyesuaian agar ketetapan pajak tidak turun terlalu jauh,” ujar Joko.

Penyesuaian tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), yang memberi kewenangan penuh kepada pemerintah kabupaten/kota dalam pengelolaan PBB sektor perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Salah satu perubahan penting adalah penghapusan ketetapan minimum Rp 25 ribu untuk tanah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah angka tersebut. Artinya, tanah dengan NJOP kurang dari Rp 25 ribu tidak lagi dikenakan PBB.

“Masyarakat berpenghasilan rendah akan lebih diuntungkan, karena lahan kecil tidak lagi terbebani pajak,” jelas Joko.

Tak hanya itu, Bapenda Kukar juga menghapus denda keterlambatan pembayaran PBB tahun depan. Kebijakan ini ditujukan untuk mencegah penumpukan pembayaran, terutama dari wajib pajak di desa yang sering membayar secara kolektif menjelang akhir tahun.

“Supaya masyarakat tidak terbebani hanya karena antrean teknis di bank. Dendanya kami nolkan, dan itu sesuai ketentuan,” tambahnya.

Meski tarif tidak naik, Joko mengingatkan bahwa besaran PBB tetap bisa berubah jika ada renovasi besar atau perubahan fungsi lahan.

“Yang penting masyarakat bisa tertib membayar pajak,” tutupnya. (Ian)



Tinggalkan Komentar

//