Kaltimkita.com, BALIKPAPAN – Komite IV DPD RI melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Kota Balikpapan, Selasa (25/2/2025), untuk membahas revisi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Kunjungan ini dihadiri oleh berbagai pejabat, termasuk Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Seno Aji, serta Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo.
Ketua Komite IV DPD RI, Ahmad Nawardi mengatakan, bahwa revisi UU PNBP harus mencerminkan rasa keadilan bagi daerah penghasil sumber daya alam. Sebagai contoh, Kaltim yang kaya akan minyak, gas, dan batu bara, hanya mendapatkan 15,5 persen dari pendapatan gas yang masuk ke negara.
“Ke depan, kami mengusulkan agar porsi daerah penghasil seperti Kaltim bisa meningkat, bahkan hingga 40 persen dari PNBP,” ujar Nawardi kepada media.
Nawardi juga menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan PNBP. Ia menyebut bahwa selama ini pemerintah daerah tidak memiliki informasi yang jelas mengenai berapa besar jumlah PNBP yang dipungut di wilayah mereka.
Menurutnya, hal ini bisa menciptakan ketidakpuasan jika daerah merasa potensi PNBP yang besar tidak diimbangi dengan penerimaan yang sesuai.
“Tanpa transparansi, potensi korupsi dan penyelewengan akan terbuka lebar,” ujar Nawardi.
Ia pun mendorong Kementerian Keuangan untuk lebih transparan dan akuntabel dalam pelaporan PNBP kepada daerah.
“Kunjungan ini merupakan respons terhadap aspirasi daerah yang menuntut adanya keadilan dalam pembagian hasil kekayaan alam,” imbuhnya.
Nawardi berharap agar revisi UU PNBP bisa selesai tahun ini, dengan perhatian khusus dari pemerintah pusat terhadap kesejahteraan daerah penghasil. (rie)