KaltimKita.com, BALIKPAPAN - Sabu seberat 6,60 gram berhasil diamankan jajaran Polsek Balikpapan Barat. Barang tersebut dari seorang tersangka berinisial HE (39). Pengungkapan kasus terjadi pada Minggu, 12 juni 2022 sekira pukul 21.30 Wita.
Berawal dari informasi masyarakat, bahwa ada aktifitas mencurigakan di salah satu rumah kawasan Jalan Pandansari, Margasari, Balikpapan Barat. "Unit Opsnal melakukan penyelidikan. Dan melakukan pengecekan pada salah satu rumah yang dimaksud," kata Kapolsek Balikpapan Barat Kompol Djoko Purwanto dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/6/2022).
Dalam rumah tersebut terdapat orang yang dicurigai, yakni HE. Selanjutnya dilakukan pengecekan barang, pakaian, badan serta area dalam kamar. Didapati satu kotak rokok yang di dalamnya terdapat tujuh plastik flip bening berisikan sabu-sabu dengan berat total 6,60 gram. Ada juga satu buah sedotan sendok takar sabu dan 27 buah plastik flip bening kosong.
"Barang-barang itu diakui oleh pelaku merupakan miliknya, yang didapat dari perantara saat membeli barang dari seorang berinisial JM," tutur Djoko.
Pelaku dan seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Balikpapan Barat guna proses hukum lebih lanjut. Pelaku juga dilakukan tes urin dengan hasil rujukan positif.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 (1) Sub 112 (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkasnya. (an)