Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Satreskrim Polres Paser berhasil mengungkap Kasus tindak pidana perjudian jenis dadu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 KUHP, Sabtu (27/8/2022).
KBO Satreskrim Polres Paser Iptu Suradin mengatakan, terduga pelaku tindak pidana perjudian yang diamankan berjumlah lima orang. Berinisial EK (54), M (31), A (34), FK (35), M (35).
"Pelaku diamankan di lapangan bola Kampung TMS Desa Suatang Kecamatan Paser Belengkong," kata Iptu Suradin.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa ember warna Biru (tempat goncang dadu), tiga buah dadu, piringan alas dadu, satu lembar alas karpet, dan satu lembar lapak pemasangan uang.
Kemudian ada juga satu buah lampu penerangan, satu buah aki kecil, serta uang tunai sebesar Rp 3.940.000.
Iptu Suradin melanjutkan, pengungkapan kasus bermula Satreskrim Polres Paser mendapat Informasi dari masyarakat bahwa di Daerah Kampung TSM Desa Suatang Kecamatan Paser Belengkong sering terjadi kegiatan perjudian jenis dadu.
Atas informasi tersebut tim gabungan melakukan penyelidikan di daerah yang dilaporkan. Dan benar bahwa saat tiba di lokasi, tim menemukan pelaku sedang melakukan perjudian jenis dadu.
"Selanjutnya tim langsung mengamankan pelaku dan barang bukti. Kemudian dibawa ke Mako Polres Paser untuk proses lebih lanjut,” pungkas IPTU Suradin. (an)