Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - PPKM darurat resmi diterapkan di Kota Balikpapan sejak 8-20 Juli 2021. Selama periode tersebut lima ruas jalan ditutup dan dijaga ketat petugas gabungan.
Diantaranya Jalan Jenderal Sudirman (simpang RSPB-Jalan Kutai/KPU), Jalan Asnawi Arbain atau sepanjang BJBJ, Jalan Tjutjup Suparna atau sepanjang Balikpapan Baru, Jalan Indrakila, Jalan Mayjen Sutoyo (simpang Markoni-SPBT Gunung Malang).
"Lima jalur itu pertimbangannya ramai orang berkumpul. Di BJBJ banyak angkringan. Sudah ditegur oleh tim. Setelah tim pulang, muncul lagi warga yang nongkrong," kata Kepala Dinas Perhubungan, Sudirman Djayaleksana, Rabu malam (7/7/2021).
Penutupan jalan ini tidak berlaku 24 jam, hanya pukul 17.00-22.00 Wita. Sebab kawasan tersebut sering ramai pada malam hari. Hanya saja ada pengecualian bagi warga yang berdomisili di kawasan penyekatan tersebut. Masih bisa melintas dengan menunjukkan KTP.
"Perlihatkan KTP boleh masuk. Kemudian keadaan darurat juga boleh masuk," ungkapnya.
Selama periode itu, tim gabungan juga akan melakukan patroli di lokasi keramaian yang tidak diawasi.
"Petugas gabungan sekitar 130 orang. Dari TNI-Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan dan BPBD," pungkasnya. (an)