Tulis & Tekan Enter
images

Entry meeting dipimpin Sekda Kukar, Sunggono. (Humas Pemkab)

Sekda Kukar Minta Pejabat Tak Lakukan Perjalanan Luar Dinas Selama Pemeriksaan Terinci LKPD

Kaltimkita.com, KUTAI KARTANEGARA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Entry Meeting pemeriksaan terinci atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Kutai Kartanegara tahun anggaran 2024 di Ruang Serbaguna Bappeda, Senin (10/4/2025).

Sekda Kukar Sunggono mengapresiasi jajaran Inspektorat atas responnya dan segera melakukan tindaklanjut dengan berkoordinasi terhadap hasil pemeriksaan BPK.

“Di Kukar tindaklanjut hasil pemeriksaan merupakan salah satu indikator kinerja baik pribadi maupun organisasi,” ujarnya.

Sunggono meminta agar dalam masa pemeriksaan ini para pejabat tidak melakukan perjalanan dinas keluar daerah kecuali memang ada tugas yang sangat penting, hal ini untuk memudahkan ketika dimintai konfirmasi.

“Karena ini pemeriksaan terperinci, saya minta teman-teman untuk menyiapkan dokumen dan data,” kata Sunggono.

Dan khusus untuk para camat yang wilayahnya banyak kelurahan, Sekda Sunggono meminta agar menugaskan pejabat yang kompeten dalam mendampingi tim pemeriksaan, baik dalam penyiapan data maupun ketika pemeriksaan di lapangan.

Sunggono berharap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada temuan agar segera melakukan konfirmasi sebelum hasil pemeriksaan dibawa ke BPK, untuk memudahkan tindaklanjut berikutnya.

“Jangan sampai waktunya sudah mepet, sudah mau cetak laporan baru melakukan konfirmasi, ini akan menjadi salah satu penghambat dalam penyelesaian laporan hasil pemeriksaan” tegasnya.

Ketua Tim Pemeriksa Hadianto Dedi setiawan menyebutkan tim yang akan melakukan pemeriksaan terperinci ini sebanyak 10 orang.

Pemeriksaan terperinci akan berlangsung selama 30 hari, mulai tanggal 10 April sampai 9 Mei 2025, dengan tujuan menguji kesesuaian dan kecukupan dengan aspek Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian internal.

“Dengan sasaran kewajaran penyajian saldo akun per 31 Desember 2024,” pungkasnya. (Ian)



Tinggalkan Komentar