Kaltimkita.com, JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan motif mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo membunuh Brigadir J relatif sensitif. Mahfud menyebut motif tersebut mungkin hanya boleh didengar oleh orang dewasa.
"Soal motif biar nanti dikonstruksi hukumnya karena itu sensitif mungkin hanya boleh didengar oleh orang-orang dewasa," kata Mahfud dalam jumpa pers di Kemenko Polhukam, Selasa (9/8/2022).
Mahfud menyerahkan sepenuhnya kepada timsus Polri. Konstruksi perkara penembakan Brigadir J masih disusun.
"Biar nanti dikonstruksi motifnya," ujar Mahfud.
Polri Dalami Motif Penembakan
Kapolri sebelumnya mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J. Motif penembakan saat ini masih didalami.
"Motif atau pemicu terjadinya peristiwa penembakan tersebut saat ini tentunya sedang dilakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap saksi-saksi, termasuk Ibu PC," kata Sigit dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8).
Sigit juga mengungkapkan fakta baru mengenai kasus Brigadir J. Tak ada peristiwa tembak-menembak dalam insiden di rumah Sambo itu.
"Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan," ujar Sigit.
Selain itu, Sigit menyampaikan Bharada E melakukan penembakan terhadap Brigadir J atas perintah Sambo. Atas hal itu, Sambo kini telah ditetapkan menjadi tersangka.
"Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang menyebabkan Saudara J meninggal dunia yang dilakukan Saudara RE atas perintah Saudara FS," ujar Sigit. (det/bie)