Kaltimkita.com, PENAJAM- Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Makmur Marbun mengatakan, pemerintah pusat segera menyelesaikan dampak sosial pembangunan Bandara VVIP Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kecamatan Penajam, PPU.
Tim appraisal telah mengumumkan hasil penilaian ganti rugi tanam tumbuh milik warga setempat yang terdampak proyek pembangunan infrastruktur transportasi udara di wilayah Kelurahan Pantai Lango dan Kelurahan Gersik, Kecamatan Penajam pada Jumat (23/2/2024).
“Hasil penilaian ganti rugi tanam tumbuh yang terdampak pembangunan Bandara VVIP IKN sudah diumumkan hari ini oleh tim appraisal,” kata Makmur Marbun.
Ia mengungkapkan, warga yang terdampak pembangunan Bandara VVIP IKN diberi waktu selama tiga hari pasca diumumkannya hasil penilaian ganti rugi tanam tumbuh untuk mengajukan sanggahan apabila tidak menerima hasil penilaian ganti rugi yang dikeluarkan tim appraisal.
“Warga yang menolak harga yang ditentukan oleh tim appraisal itu, mereka diberi waktu tiga hari untuk mengajukan sanggahan sesuai dengan ketentuan reforma agraria,” bebernya.
Makmur Marbun menyatakan, ganti rugi tanam tumbuh yang terdampak pembangunan Bandara VVIP IKN akan dibayarkan oleh pemerintah pusat pada pekan depan, apabila tidak ada penolakan atas hasil penilaian tim appraisal.
“Tahap pertama ini ada 20 kepala keluarga (KK) yang terdampak akan dibayarkan ganti rugi tanam tumbuhnya minggu depan, kalau menerima hasil penilaian tim appraisal. Pembayarannya pun nanti langsung ditransfer ke rekening masing-masing warga yang terdampak,” terangnya.
Makmur Marbun menerangkan, pemerintah memberikan ganti rugi dalam bentuk uang tunai atas tanam tumbuh yang terdampak pembangunan Bandara VVIP IKN. Sedangkan tanahnya akan digantikan melalui program reforma agraria. Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) mencatat ada 647 kepala keluarga (KK) terdaftar sebagai calon subjek atau penerima program reforma agraria.
“Kalau program reforma agraria tidak ada masalah. Hanya saja yang perlu segera diselesaikan adalah ganti rugi tanam tumbuh milik warga agar pembangunan Bandara VVIP IKN tetap berjalan sesuai yang ditargetkan Presiden Jokowi,” terangnya. Diketahui, lahan milik warga PPU yang masuk dalam area eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Triteknik Kalimantan Abadi (TKA) akan digantikan melalui program reforma agraria.
Saat ini lahan seluas 4.162 hektare tersebut berada dalam hak pengelolaan Badan Bank Tanah. Lahan tersebut berada di wilayah Kelurahan Jenebora, Gersik, Pantai Lango dan Riko di Kecamatan Penajam serta Kelurahan Maridan di Kecamatan Sepaku. Dari lahan seluas 4.162 hektare itu dialokasikan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk program reforma agraria seluas 1.883 hektare.
Di lahan yang dikelola Badan Bank Tamah itu juga diperuntukkan untuk Bandara VVIP Ibu Kota Nusantara (IKN) seluas 347 hektare, lahan untuk institusi pemerintah seluas 380 hektare, kawasan lindung seluas 507 hektare dan lahan yang dikelola Badan Bank Tanah seluas 1.032 hektare untuk zona permukiman dan ekonomi. (Adv)