Kaltimkita.com. PENAJAM- Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Makmur Marbun mengusulkan pendirian kantor terpadu kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di sekitar lokasi pembangunan Bandara VVIP Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kecamatan Penajam.
Kantor terpadu yang bersifat sementara tersebut diusulkan dalam rangka percepatan penyelesaian dampak sosial atas pembangunan Bandara VVIP IKN.
“Ada arahan langsung melalui Menteri PUPR ke saya terkait dengan percepatan penyelesaian dampak sosial. Saya pun mengajukan permohonan ada satu ruangan di lokasi pembangunan Bandara VVIP IKN dijadikan kantor terpadu untuk percepatan penyelesaian dampak sosial,” kata Makmur Marbun, Minggu (25/2/2024).
Kementerian PUPR pun menyetujui kantor terpadu yang diusulkan oleh Makmur Marbun. Ia menekankan, seluruh lurah yang wilayahnya bersentuhan langsung dengan pembangunan Bandara VVIP dan program reforma agraria dianjurkan berkantor sementara di kantor terpadu. Hal tersebut lakukan untuk percepatan verifikasi terkait dengan klaim lahan milik warga yang masuk areal pembangunan Bandara VVIP IKN.
Karena, pemerintah pusat akan memberikan ganti rugi tanam tumbuh serta pergantian lahan melalui program reforma agraria.
“Di kantor terpadu itu nanti ada lurah, camat, pihak Kementerian PUPR, Kementerian Perhubungan, pihak Pemprov Kaltim dan instansi terkait supaya komunikasi cepat dan verifikasi atas lahan warga juga bisa berjalan lebih cepat. Karena, ada ditemukan tanam tumbuh dalam satu bidang tanah diklaim sampai tiga orang. Jadi, harus betul-betul diverifikasi dengan cermat,” terangnya.
Diketahui, Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) mencatat ada 647 kepala keluarga (KK) terdaftar sebagai calon subjek atau penerima program reforma agraria. Pemerintah pusat hanya memberikan ganti rugi dalam bentuk uang tunai atas tanam tumbuh. Sedangkan lahan milik warga PPU yang masuk dalam area eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Triteknik Kalimantan Abadi (TKA) akan digantikan melalui program reforma agraria.
Lahan seluas 4.162 hektare (ha) tersebut berada dalam hak pengelolaan Badan Bank Tanah. Lahan tersebut berada di wilayah Kelurahan Jenebora, Gersik, Pantai Lango dan Riko di Kecamatan Penajam serta Kelurahan Maridan di Kecamatan Sepaku. Dari lahan itu, dialokasikan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk program reforma agraria seluas 1.883 hektare.
Di lahan yang dikelola Badan Bank Tanah itu juga diperuntukkan untuk Bandara VVIP Ibu Kota Nusantara (IKN) seluas 347 hektare, lahan untuk institusi pemerintah seluas 380 hektare, kawasan lindung seluas 507 hektare dan lahan yang dikelola Badan Bank Tanah seluas 1.032 hektare untuk zona permukiman dan ekonomi. (adv)