Kaltimkita.com, BALIKPAPAN, – Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Kaltim pada tanggal 3 Februari 2022, menetapkan tersangka kepada Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) berinisial IR, atas kasus dugaan mark up pada anggaran tahun 2019 silam.
“Ya benar, Kamis 3 Februari 2022, Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Kaltim telah menetapkan satu orang tersangka dengan inisial IR,” jelas Dirkrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono saat memberikan keterangan pada awak media dikonfrensi pers diruangannya, pada Selasa (08/02/2022) siang.
Per tanggal 4 Februari 2022, lanjut Kombes Pol Indra, tersangka telah dimutasi menjabat Asisten I Pemerintah Kabupaten Kutim. Untuk perkaranya yakni, mark up pengadaan genset sebesar 350 KVA dan panel sinkron tahun anggaran 2019 .
“Perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pengadaan dan pemasangan genset sebesar 350 KVA dan panel sinkron di Desa Sinambah Kecamatan Muara Bengkat Kabupaten Kutim,” ujarnya.
Kemudian, kasus tersebut hasil pengembangan dari kasus korupsi yang dilakukan mantan Kabag Umum dan Perlengkapan Kabupaten Kutim insial WHN dan saat ini sudah divonis penjara.
"Ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya dengan tersangka WHN tadi," akunya.
Sebagai informasi, setelah menyeret WHN yang menjabat sebagai Kepala Bagian (Kabag) Umum dan Perlengkapan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim sebagai tersangka pada 2021 lalu, Penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kaltim Subdit Tipikor terus melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintah tersebut.
Alhasil, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim menemukan nilai kerugian Negara Rp 2 Miliar lebih dari proyek yang bernilai Rp 5,6 Milyar. Dari hasil penyelidikan berdasarkan penghitungan BPKP Perwakilan Kaltim, telah terjadi kerugian negara Rp 2,3 Miliar dari total anggaran Rp 5,6 miliar.
"Ditemukan kerugiannya Rp 2.361.931.499, atau 50 persen dari total anggaran. Dan kerugian tersebut telah dilakukan penyitaan (Rp 2,3 miliar, red) dan diserahkan oleh pihak kejaksaan untuk proses selanjutnya," terangnya.
Kombes Pol Indra menambahkan, terhadap tersangka masih dilakukan pemeriksaan, namun dikarenakan masalah kesehatan, dokter menyarankan untuk tidak melakukan penahanan terlebih dahulu.
"Sampai saat ini kondisi kesehatan tersangka tekanan darahnya tinggi, ada pembengkak kan jantung. Jadi menimbang nilai kemanusiaan tidak kita dilakukan penahanan. Tapi proses hukum tetap kami lakukan dan dipercepat agar segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum," pungkasnya.
Tersangka sendiri, dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Junto Pasal 15 UU RI No 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 Ayat 1 dan Pasal 56 KUHP. Dengan ancaman minimal satu tahun dan maksimal 20 tahun, Denda Rp 50 juta maksimal Rp 1 miliar. (lex)