Kaltimkita.com, BALIKPAPAN – Masa tenang kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) jatuh pada 11-13 Februari 2024 mendatang. Satpol PP Balikpapan pun memfokuskan perhatiannya pada keberadaan Alat Perangkat Kampanye (Algaka) yang bertebaran di seluruh wilayah Kota.
Kepala Satpol PP Kota Balikpapan, Boedi Liliono pun menghimbau agar para pemilik Algaka atau tim kampanye dapat melepaskan sendiri perangkatnya berdasarkan durasi yang diberikan.
“Sebenarnya pelepasan Algaka itu bukan kewajiban kami, melainkan tanggung jawab pemilik Algaka. Sehingga kami berikan kesempatan kepada pemilik untuk menertibkan Algaka sendiri. Karena aturannya seperti itu,” tegas Boedi saat menghadiri kegiatan coffe morning di Balai Kota, Senin (5/2/2024).
“Dan mereka (pemilik Algaka) diberikan waktu selama tiga hari yang dimulai dari pukul 24.01 Wita (11/2/2024). Dan pada tanggal 14 sudah harus bersih,” sambungnya.
Kendati demikian, kata Boedi, pihaknya tetap akan melalukan penyisiran selama tanggal 11-13 Februari mendatang, untuk memantau penertiban Algaka yang dilakukan pemiliknya sendiri.
“Jadi dari tanggal 11, kami akan melalukan penyisiran selama tiga hari untuk memantau apa kah sudah berjalan pelepasan algaka-algaka tersebut,” ucapnya.
Pun begitu, ia berharap kepada pemilik Algaka tetap bersikap kooperatif untuk segera melepas Algaka sesuai kewajiban.
Dan Selebihnya, kata dia, Satpol PP pun akan mengeksekusi ditanggal 14 Februari, dengan membersihkan seluruh Algaka yang masih terpasang di seluruh Kota Balikpapan.
“Jadi mohon kerjasamanya kepada pemilik Algaka. Serta nanti tanggal 14, tim kami akan membagi tugas untuk melalukan penyisiran. Kami juga minta bantuan kepada Dinas terkait untuk bisa membantu agar bisa dibersihkan secara cepat,” tutupnya. (lex)