Tulis & Tekan Enter
images

May Day, DPRD Balikpapan Audiensi Bareng Asosiasi Buruh se-Balikpapan

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Hari Buruh Internasional merupakan salah satu hari bersejarah yang diperingati setiap tanggal 1 Mei. Peringatan ini juga dikenal dengan sebutan May Day, bahkan di beberapa negara ditetapkan sebagai hari libur nasional termasuk Indonesia.

Ya, dalam Rangka memperingati hari bersejarah tersebut, DPRD Kota Balikpapan sejatinya menggelar audiensi bersama Forum Komunikasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh se-Kota Beriman, pada Senin (1/5/2023) pagi, di Ruang Rapat Paripurna gedung dewan. 

Ketua DPRD Kota Balikpapan, H. Abdulloh, S.Sos yang memimpin jalannya Audiensi menjelaskan bahwa, terdapat beberapa point yang disampaikan oleh Asosiasi buruh tersebut yakni terkait upah UMK yang masih minim, kemudian banyaknya perusahaan kontraktor di proyek RDMP yang tidak menjamin kesehatan para tenaga kerjanya.

Serta, lanjutnya, juga terdapat perusahaan yang tidak memberi gaji kepada para buruh dan hal lain secara tekhnis yang tidak berpihak kepada tenaga kerja.

"Semoga kami bersama Pemerintah Kota Balikpapan bisa memfasilitasi hal tersebut, sehingga dapat memberikan kenyamanan kepada tenaga kerja khususnya para pekerja lokal Balikpapan," jelasnya kepada awak media seusai Audiensi.

Kendati begitu, Abdulloh tak lupa mengucapkan terimakasih kepada para Asosiasi buruh yang telah menyampaikan segala masukannya. Dengan demikian, pihaknya semakin mengetahui terkait kondisi real permasalahan buruh yang ada, terlebih dengan pekerja di RDMP Kota Balikpapan.

"Beberapa hal masukan - masukan tadi tentunya akan kami pelajari. Dan Inshaa Allah akan segera kami tindak lanjuti dengan dinas terkait maupun perusahan terkait, mengenai yang disampaikan oleh para buruh tadi," tegas pria Politisi Golkar itu.

Selain itu, ia menambahkan terkait perubahan Perda Tenaga Kerja. Di mana pada tahun ini pihak DPRD Balikpapan sedang dalam proses pembahasan dari Perda No 1 Tahun 2018, tentang perubahan adanya tuntutan untuk perusahaan-perusahaan di Kota Balikpapan, yang wajib mempekerjakan sebanyak 70 persen tenaga kerja lokal dan hanya 30 persen tenaga kerja luar/asing.

Menurutnya, hal tersebut mesti diperjuangkan, apalagi sejatinya demi kesejahteraan dan kemaslahatan masyarakat lokal Kota Balikpapan.

"Sejauh ini tenaga kerja atau buruh lokal tingkat kesejahteraannya masih dibawah standar dan tentunya ini patut diperjuangkan, agar kesejahteraan pekerja kita dapat meningkat lagi," tutupnya. (lex)


TAG

Tinggalkan Komentar